Sekjen LSM Kompak Reformasi Adukan Hakim Tunggal Pra-Peradilan Ke Komisi Yudisial.

Info Kota News
, November 25, 2022 WIB Last Updated 2024-03-07T13:26:13Z

Karawang, Infokotanews.Com - 
Hakim Tunggal Pra-Peradilan nomor perkara 11/Pid.pra/Pra/2022/PNKWG diadukan ke Komisi Yudisial.

Pelaporan yang dilakukan oleh Sekjen LSM Kompak Reformasi  dengan nomor surat 97/LSMKR-LP/X/2022  tertanggal 15 November 2022 dan surat pelaporan tersebut ditandatangani Pancajihadi AL Panji.

Kami berpendapat bahwa perkara Nomor 11/Pid.pra/Pra/2022/PNKWG. Dalam putusan tersebut, penetapan Tersangka atas nama: Asep Aang Rahmatullah Bin H. Hapudin Ashari, berdasarkan Surat Ketetapan No. : S.Tap / 154/X/2022/Reskrim tangg al 6 Oktober 2022, Laporan Polisi Nomor: LP/B/1749/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 20 September 2022 yang diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 170 KUHP JO 351 KUHP adalah tidak sah menurut hukum,penangkapan Pemohon berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/252/X/2022/Reskrim tanggal 7 Oktober 2022 dan surat Wajib Lapor Nomor: Swl/252/X/2022/Reskrim adalah tidak sah menurut hukum, menyatakan penyidikan Perkara dalam surat perintah penyidikan dengan Nomor SP.Sidik/929/1X/2022/Reskrim tanggal 20 September 2022 Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor : 6/258/X/2022/Reskrim tertanggal 20 September 2022, Surat Pemberitahuan penetapan tersangka atas diri Pemohon Nomor: 8/258, b/ix/2022/Reskrim tanggal 06 Oktober 2022 adalah tidak sah menurut hukum:, Menyatakan hasil penyidikan yang didasari pada surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/929/1X/2022/Reskrim, tanggal 20 September 2022. dan Surat Pemberitahua n Penetapan Tersangka atas diri pemohon Nomor: 8/258.b/X/2022/Reskrim tertanggal 06 Oktober 2022 adalah tidak sah menurut hukum:

Kita sama-sama tau lah bahwa Pra-peradilan dalam perkara ini  tidak bisa banding dalam perkara seperti ini. Jadi apabila ada pihak yang keberatan tentunya tidak ada saluran  lain di pengadilan yang lebih tinggi.padahal upaya banding merupakan upaya hukum dar pihak-pihak yang berperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP. Pentingnya banding bisa  memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama, mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan dan pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum.Mau gimana lagi para pihak harus legowo menerima dan bagaimanapun itu sudah final.


Akan tetapi kami memandang bahwa perlunya Komisi Yudisial sesuai dengan kewenangannya untuk menelisik hakim tersebut dalam membuat putusan tersebut.

Kami meminta apakah hakim tunggal tersebut dalam dalam menangani perkara tersebut apakah ada pelanggaran Kode etik dan pedoman perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Terutama dalam Poin 8 dan Poin 10 KEPPH.

Kami meminta agar segera Hakim tunggal tersebut disidang di Majelis Kehormatan Hakim.
Mudah-mudahan laporan kami tersebut mendapat respon serta ada tindak lanjutnya ( Red)
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya