Karawang www.Infokotanews.Com
Pada Tahun Anggaran 2022 lalu Pemerintah Pusat melalui Kementriam Pendidikan, Kebudayaan ,Riset dan Teknologi RI memberikan tunjangan khusus kepada para guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemenbudristek) RI. No 1387.1304 /J5.32/TK/ 2022. surat keputusan tersebut di terbitkan guna memberikan penguatan kepada 56.358 tenaga guru yang mengajar di Daerah khusus sebagai tenaga profesional yang tersebar di seluruh wilayah indonesia,selain tunjangan khusus Pemerintah juga menberikan tunjangan Profesi bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus baik guru Asn, maupun guru non Asn,tunjangan di berikan terhadap guru sebagai bentuk penghargaan atas pengabdianya. Kebijakan tersebut merupakan bagian Pemerintah meningkatkan kesejahtraan guru di Daerah khusus agar mereka dapat memberikan Pelayanan terbaik ,adapun bantuan tunjangan khusus di berikan berupa uang langsung di terima melalui rekening Bank penerima tunjangan.
Adapun yang di maksud Daerah Khusus adalah Daerah yang terpencil atau terbelakang,Daerah dengan adat yang terpencil, Daerah perbatasan dengan Negara lain,Daerah yang mengalami.bencana alam,bencana sosial atau Daerah yang mengalami.bencana lain.
Selain menerbitkan SK tunjangan khusus sebelumnya Kemenbudristek RI.telah menerbitkan Surat Keputusan No.160/ P/ 2021 yang di terbitkan Tanggal 1 juli 2021 Tentang Daerah Khusus berdasarkan letak geograpis Berdasarkan SK Kemendikbudristek yang masih menyandaang Daerah Khusus sebanyak 9.449 Desa yang tersebar di beberapa kecamatan dan Provinsi di wilayah NKRI.
Dalam SK Kemendikbudristek No 160/P/2021 tersebut di Wilayah Provinsi Jawa Barat hanya satu Desa yang menyandang Daerah khusus yakni Desa Gelarwargi di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur
.Namun demikian walaupun Kabupaten Karawang tidak terdapat Daerah khusus /Desa terpencil tetapi pada penyerapan Anggaran Tahun 2022 di lingkungan Disdikpora Karawang terdapat penyerapan Anggaran APBD untuk membayar guru bantu non Asn dan guru non Asn guru Daerah terpencil ( gurdacil) sebesar Rp 2.4 Milyar yang sumbernya berasal dari Anggaran APBD 1 Provinsi Jawa Barat.
Korwil Pendidikan Disdikpora Karawang Wilayah Kecamatan Tegal Waru yang wilayah kerjanya berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta ,ketika di hubungi Infokota kamis ( 5/1-2023) melalui telepon celuler Korwil Tegalwaru mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa jumlah Gurdacil yang ada di wilayah kerjanya,menurutnya hingga saat ini belum ada pihak Kepala Sekolah menyerahkan daptar gurdacil yang ada di masing masing sekolah kepada Korwil " saya belum mengetahui berapa jumlah gurdacil di wilayah korwil tegalwaru karena pihaknya belum menerima daptar gurdacil dari kepsek SD" ujar korwil.Karsono salah satu stap Bidang SD juga tidak memberikan jawaban akan keberadaan Gurdacil ketika di kompirmasi.melalui wash up harsono hanya melihat saja tidak menjawab.
Hingga berita ini di turunkan Kabid pendidikan Dasar Disdikpora Karawang belum dapat di hubungi ( Red)