Hari Buruh Internasional, Buruh Karawang Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

Info Kota News
, Mei 01, 2021 WIB Last Updated 2021-05-01T15:35:14Z


Karawang-infokotanews.com -  Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day),  ratusan buruh di Kabupaten Karawang melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Karawang, Sabtu (01/05/2021).

Dalam aksinya mereka menyuarakan aspirasi dan tuntutan, serta melawan segala bentuk ketidakadilan yang tidak pro kepada rakyat.

Tak hanya itu, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mereka  juga menuntut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dicabut.

Menurut Sekertaris PC SPL FSPMI Karawang Fadjar Setiawan, hari ini kita melakukan aksi membawa beberapa tuntutan dan aspirasi.

Sementara kata dia, tuntutan pertama, cabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun hun 2020, karena itu menyengsarakan para kaum buruh.

Selanjutnya,  tuntutan kedua kembalikan lagi upah sektoral kabupaten Karawang yang sejak dulu digunakan. Dengan disahkannya undan-undang tersebut,  maka mencabut upah sektoral yang telah ada.

Dan yang terakhir, tambah dia sesuai orasi para pimpinan kita meminta untuk diadakannya Peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan buruh di kabupaten Karawang yang dulu di berlakukan pada tahun 2011 dan 2014" ujarnya.

"Aksi massa  ini Lajut dihadiri kurang lebih 300 orang. Mereka mewakili 4 PC SPA dari aneka Industri, Logam, Wlektronik, dan AMK," ujar Fadjar Setiawan kepada awak media disela-sela aksi.

Lebih lanjut Fadjar menambahkan, secara nasional pihaknya sudah melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK)  perihal Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,

"Kita masih menunggu hasilnya.  Dan terkait Perda kita akan melakukan konsolidasi ke setiap serikat buruh yang ada di Karawang untuk di ajukan kepada DPRD  atau kepada Bupati Karawang perihal perlindungan buruh yang ada di kabupaten Karawang" kata Fadjar Setiawan.(Din)

Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya