Komisi III DPRD Jabar: BUMD Ikut Bertanggungjawab Atas Kebocoran Pipa Pertamina

Info Kota News
, Mei 01, 2021 WIB Last Updated 2021-05-01T01:46:17Z


Karawang-infokotanews.com Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat harus ikut bertanggungjawab atas kebecoran pipa Pertamina yang terjadi di pesisir pantai Utara Karawang baru-baru ini.

Terjadinya kebocoran pipa Pertamina,  hal itu mengakibatkan tumpahan minyak mentah  (Spill Oil)  dan berdampak terhadap pencemaran lingkungan di sekitar perairan tersebut.

Menurut Ihsanudin, PT. Migas Hulu Jabar (MUJ)  memiliki peran dan keterlibatan langsung atas kepemilikan saham 10%.  Artinya, kata dia BUMD Jabar ini juga mesti  bertanggungjawab atas keteledoran dan kebocoran.

Oleh karena itu, Ihsanudin menegaskan pihak-pihak terkait agar segera mengambil tanggung jawab, tindakan cepat dan tanggap darurat,

"Jangan lamban apalagi membiarkan tanpa melakukan pembersihan limbah di pesisir laut yang kami cintai ini. Silahkan rangkul para nelayan dan warga sekitar untuk pembersihan dan pastikan kompensasi diberikan pada masyarakat yang terdampak langsung" ujar Ihsanudin usai menggelar Rapat bersama PT Migas Hulu Jabar di Bandung, Selasa, (26/04/2021)

Lebih lanjut dia mengatakan, Salah Komisi III DPRD Jawa Barat, Ihsanudin, fokus menyampaikan keluhan sekaligus aspirasi masyarakat Karawang, terutama masyarakat kawasan pesisir yang beberapa hari ini dibanjiri limbah spill oil ketiga kalinya disebabkan kebocoran saluran pipa di bawah laut milik anak perusahaan Pertamina, PHE ONWJ

"Soal kompensasi,.kami sebagai anggota dewan Jabar yang bermitra langsung dengan PT MUJ menegaskan agar proses pemberian kompensasi sesuai dengan prosedur dan semua hak mereka yang terdampak dapat dipenuhi tanpa ada potongan," kata dia.

Ihsanudin mengatakan, soal komoensasi jangan sampai  ada yang terlewat, seperti cntohnya masyarakat pesisir Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar, contohnya. Khususnya masyarakat buruh tambak (eks petani plasma TIR).

"Mereka bekerja sebagai buruh tambak dari sejak dibukanya proyek TIR tahun 1984 hingga detik ini. Masalah muncul ketika mereka tidak memiliki surat kepemilikan tambak dan berakibat tidak diberinya kompensasi kebocoran pipa spill oil milik PHE ONWJ ini,"tambah Ihsanudin.

Pihaknya menyimpulkan bahwa para petani ini termasuk masyarakat terdampak langsung atas permasalahan kebocoran limbah ini,

"Kami mengusulkan atas pertimbangan agar mereka (buruh tambak) juga diberikan kompensasi sebagaimana masyarakat yang terdampak langsung lainnya,"ujar Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Karawang dan Pureakrta ini menandaskan. (Din).

Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya