Karawang Www. Infokotanews.Com
Pemkab Karawang terkesan lemah dalam pengawasan pengelolaan Anggaran Guru SD Non ASN yang mengajar di wilayah terpencil yang masih ada di wilayah Kabupaten Karawang.
Hal itu menimbulkan kerawanan akan adanya tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran gurdacil dengan modus manipulasi nama Gurdacil ,bisa saja tejadi seperti Gurdacil yang sudah menjadi Asn dan tidak menjadi tenaga gurdacil lagi , oleh oknum Pejabat Culas demi kepentingan pribadi serta golonganya nama Gurdacil yang sudah Asn oleh oknum masih di cantumkan sebagai tenaga Gurdacil demi menyerap Anggaran Gurdacil mengalir ke kantong Pribadi oknum.
Seperti di ketahui pada Tahun 2005 Pemkab Karawang bersama Kabupaten Subang dan Purwakarta menerima Gurdacil masing- masing menerima 100 orang tenaga Gurdacil non Asn .tidak mengherankan pada saat itu kondisi beberapa wilayah Kabupaten banyak terdapat Desa tertinggal / terpencil. yang sulit di jangkau oleh transportasi, lantas setelah puluhan tahun berjalan Karawang karawang kini menjelma menjadi Kota Industri pembangunan sangat pesat terutama inspratuktur bangunan maupun jalan sampai pelosok Desa Pertanyaanya apakah saat ini Gurdacil Daerah terpencil/ tertinggal masih relevan di terapkan di Kabupaten Karawang ???
Baca Juga :
Penyerapan Anggaran Gurdacil Milyaran Rupiah Disdikpora Karawang dipertanyakan
Lemahnya pengawasan Gurdacil selama ini tercermin dari pernyataan Karsono Pejabat Pengelola Gurdacil dari bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Karawang .menurut karsono pihaknya kesulitan menelusuri nama- nama gurdacil yang awal menerima SK Gurdacil dari Provinsi Jawa Barat, selanjutnya di katakan Karsono bahwa pihaknya hanya penerus menjalankan tugas mengelola Gurdacil yang lama sesuai jumlah yang di serahkan dari provinsi hingga saat ini ujarnya.kemudian Pengelola Gurdacil SD Non ASN tersebut Kepada Infokotanews.Com.mengatakan bahwa dari jumlah 67 orang Gudacil Tahun 2022 kini tersisa tinggal 46 orang di karenakan ,Pada bulan Maret 11 orang lulus menjadi P3K begitu juga dengan Gurdacil Pembantu Non Asn juga telah berkurang dari 36 orang kini tinggal 30 orang karena sejak bulan maret 6 orang gurudacil Pembantu Non Asn telah lulus P3K selain itu kata Karsono Anggaran Gurdacil berasal.dari Anggaran Provinsi sehingga pengawasan Anggaran Gurdacil di Audit oleh pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat Namun Karsono optimis Tahun 2023 Anggaran Gurdacil masih ada dari pusat demikian disampaikan Karsono kepada Infokotanews.com di ruang kerjanya ( 12/ 1-2023)Berdasarkan Penyerapan Anggaran APBD Karawang pada Tahun 2022 lalu, terdapat penyerapan Anggaran ( Belanja Jasa Tenaga Pendidikan SD) yang bersumber dari APBD 1 Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2,6 Milyar yakni untuk membayar honor Gurdacil Non Asn dan Gurdacil Pembantu Non Asn.
Berdasarkan dari penelusuran Infokotanews.Com di temukan sekolah yang tercantum sebagai Sekolah SD yang masih ada tenaga Gurdacil Non Asn tetapi dari Keterangan Kepala Sekolah tersebut tidak ada Gurdacilnya - Bersambung (Tirta/Red )