KEJAKSAAN DIMINTA MENGUNGKAP DUGAAN MAR'UP PEMBELIAN ALAT MUSIK TRADISIONAL DI DISDIKPORA TH.2019/ TH 2020.

Info Kota News
, Juni 28, 2023 WIB Last Updated 2024-03-07T13:22:23Z

Karawang, infokotanews.com.- Kejaksaan di harapkan dapat mengungkap dugaan Mar'up pada pengadaan alat musik tradisional di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga ( Disdikpora) Kabupaten Karawang.

Seperti di ketahui Pemkab karawang pada  Tahun 2019/Th 2020   telah  melaksanakan pengadaan alat musik tradisional melalui bidang Dikdas Disdikpora dengan anggaran  yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp 900 juta .

Yang selanjutnya alat musik tradisional tersebut di hibahkan kepada 18 Sekolah Dasar Negeri yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kec.klari,Kec.Batujaya,Kec.Rawamerta,kec.Tegal Waru,Kec.Majalaya dan Kec.Jayakerta.dalam melaksanakan pengadaan alat musik tradisional tersebut  di laksanakan oleh pihak ke 3 ( tiga) rekanan,

Adapun alat musik tradisional yang di terima oleh  18  Sekolah  Dasar Negri ( SDN)  Jumlah dan jenis  yang di terima sekolah sama  masing-masing menerima seperangkat alat musik gamelan yang sama , seperti 1 buah gantungan goong, 2 buah goong terdiri goong besar dan goong kecil,2 set kenong, 1 set kenong kecil serta 1 set kenong besar,2 buah saron serta 3 buah kendang ,1 kendang besar 2 kendang kecil.

Bila mengacu besarnya anggaran pengadaan musik tradisional sebesar Rp 900 juta yang barangnya 
di hibahkan kepada 18 sekolah Dasar,maka  bila dinilai dengan uang harga seperangkat alat musik tradisional yang di terima setiap  kurang lebih  sebesar Rp 50 juta ,

Namun dari pakta yang di temukan di beberapa Sekolah alat gamelan yang ada  nilainya jauh di bawah harga Rp 50 juta.di karenakan alat musik tradisional yang di terima pihak  Sekolah berkewalitas rendah di taksir harganya jauh dari harga  RAB.

Selain itu  pengadaan alat musik tradisional  di Bidang Dikdas  Disdikpora Mubazir  terkesan pihak Dinas  hanya menghambur- hamburkan anggaran,pasalnya  alat musik tradisional sejak di terima pihak sekolah  Th 2019 silam hingga memasuki pertengahan Th.2023 tidak bisa di mangpaatkan kondisi  alat musik tradisional bagaikan barang rongsokan di biarkan tersimpan di dalam gudang Sekolah.
Adanya dugaan Mar'up ( penggelembungan anggaran)  berdasarkan fakta  alat musik gamelan di beberapa Sekolah Dasar Negeri ( SDN) ,Infokota menemukan  alat musik yang di terima Sekolah  kwalitasnya  tidak sesuai dengan Spek pengadaan   alat musik  gamelan tradisional di duga harganya tidak sesuai RAB.
Seperti  di SDN .Sukapura 2  Desa Sukapura Kecamatan Rawamerta serta SDN.Majalaya 1 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya.
Dari kedua Sekolah SDN itu  Infokota menemukan jenis alat musik goong berwarna putih selain itu kondisi goong terbuat dari kaleng terlihat kondisi goong sudah mulai berkarat selain goong alat musik yang lainya juga kwalitas rendah tidak sesuai spek.
Adanya fakta yang terungkap di sekolah SDN  tersebut dugaan adanya Mar'up ( penggelembungan  anggaran) dalam pengadaan alat musik tradisional semakin terang.
Sarat KKN.
Pengadaan alat musik tradisional di Bidang Dikdas Disdikpora karawang  sarat  KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme) pengadaan alat musik tradidisional hanya jadi ajang bancakan Oknum Dikdas  seperti PPTK,PPK dan PPHP yang bersekongkol dengan pihak Rekanan.
Ada kecendrungan  dana DAK  di anggap uang hibah  dari pemerintah pusat yang bisa se enak udelnya di selewengkan demi keuntungan pribadi.
Pengajuan  profosal.
Lajimnya  suatu kegiatan di lingkungan lembaga  Pemerintahan  tentunya mengacu kepada mekanisme dan aturan yang berlaku semua di lakukan berdasarkan prosedur,begitu halnya dalam penyaluran alat musik tradisional yang sipatnya hibah,Seharusnya bantuan  di berikan kepada pihak  Sekolah yang telah mengajukan profosal sebelumnya ke pihak Dinas  berdasarkan kebutuhanya.
Namun  itu tidak berlaku  pada  kegiatan pengadaan alat musik tradisional Th.2019 penyaluran bantuan alat musik tradisional kepada beberapa  sekolah  Dasar di lakukan   tanpa mengacu kepada aturan serta mekanisme yang berlaku , 
Dari  informasi yang di peroleh infokota dari beberapa Sumber dari pihak   Sekolah SD  menyebutkan bahwa pihak SDN penerima alat musik tradisonal sebelumnya tidak  pernah mengajukan profosal permohonan kebutuhan alat musik tradisional  kepada Disdikpora Karawang.
Infokota mencium  adanya  akal bulus  Oknum Dikdas Disdikpora  dalam menggerogoti anggaran DAK  guna menghindari jeratan hukum mereka sengaja  penyaluran  alat musik ke beberapa sekolah walaupun pihak sekolah tidak pernah membutuhkan alat musik tersebut prinsipnya  yang penting saat pemeriksaan BPK bukti  pisiknya ada.
Hal itu berdasarkan  keterangan yang di peroleh media ini sari salah seorang guru kls 6 di  SDN Majalaya 1 yang  menerima alat kesenian tradisional Th.2019 lalu.i
Dalam perbincangan dengan infokota di dalam gudang Sekolah beberapa waktu lalu, guru Kls 6 itu memperlihatkan alat gamelan yang tersimpan di sudut ruangan  gudang  seraya menyebutkan bahwa pihak sekolah belum pernah mengajukan profosal permohonan alat musik tradisional  tersebut .
 Berdasarkan pakta yang terungkap di lapangan adanya unsur rekayasa dalan mengeruk uang negara yang di lakukan Oknum Dikdas dan pihak rekanan semakin kuat.
SK Bupati.
Sesuai  ketentuan setiap pengelolaan Keuangan Daerah  di setiap intansi Pemerintah harus  berdasarkan SK ( surat Keputusan) Bupati.
Seperti halnya pelaksanaan pengadaan alat musik Tradisional Th 2019/ 2020 apakah mengantongi SK Bupati ?.
Hal itu patut di pertanyakan  bukankah  setiap kegiatan yang ada kaitanya dengan Kebudayaan dan Pariwisata di laksanakan Dinas Kebudayaan dan  Pariwisata (  Disbudpar) maka jadi tanda tanya besar kenapa kegiatan pengadaan alat musik tradisional  di laksanakan Bidang Dikdas Disdikpora ?
Selain itu dari  18 Sekolah Dasar sebagai CP/ CL  penerima bantuan hibah alat musik tradisional dari Disdikpora  sesuai SK Bupati ?
H.Yani Kabid Dikdas  Disdikpora Karawang  di temui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pada saat kegiatan dirinya kata H.Yani belum masuk ke bidang Dikdas di katakan H.Yani bahwa   Kabid Dikdas saat itu di jabat oleh H.Sopandi senentara Kasi Sampras oleh Cece  selanjutnya Kepada infokota mengarahkan untuk kompirmasi kepada h.sopandi dan Cece yang telah pensiun.
Sementara Cece ketika di kompirmasi melalui Washaap hanya menjawab bahwa dirinya telah pensiun " saya sudah pensiun kang " jawa Cece.
Kasman salah seorang Staf Bidang Dikdas saat di kompirmasi nama sekolah penerima alat musik tradisional Th.2020 tidak memberikan data tersebut kepada Infokota Kasman berdalih pemberian data harus sesuai ijin dari Kabid ujar Kasman sementara mantan Kabid Dikdas Disdikpora hingga berita inindi turunkan belum dapat di temui.
Adanya dugaan mar'up dalam pengadaan alat musik tradisional Rp 900 juta sepertinya  bukan hanya terjadi pada Th.2019 ,penyelewengan yang sama juga terjadi Th 2020 dengan anggaran Rp 600 juta.apalagi selama ini pihak Dikdas enggan memberikan data nama sekolah yang telah menerima alat musik tradisional tersebut.
Sepertinya bidang Dikdas enggan memberikan data nama Sekolah penerima alat musik tradisional Th.2020 mungkin kawatir kecuranganya di ketahui publik.
Atas dasar itu maka  di minta kepada Kejaksaan agar dapat mengungkap dugaan Mar'up  dalam pengadaan alat musik tradisional di Bidang Dikdas Disdikpora  Th.2019 dan Th.2020 yang berpotensi merugikan keuangan Negara.  (Tirta/Red)



Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya