Seperti di ketahui Pemkab karawang pada Tahun 2019/Th 2020 telah melaksanakan pengadaan alat musik tradisional melalui bidang Dikdas Disdikpora dengan anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp 900 juta .
Yang selanjutnya alat musik tradisional tersebut di hibahkan kepada 18 Sekolah Dasar Negeri yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kec.klari,Kec.Batujaya,Kec.Rawamerta,kec.Tegal Waru,Kec.Majalaya dan Kec.Jayakerta.dalam melaksanakan pengadaan alat musik tradisional tersebut di laksanakan oleh pihak ke 3 ( tiga) rekanan,
Adapun alat musik tradisional yang di terima oleh 18 Sekolah Dasar Negri ( SDN) Jumlah dan jenis yang di terima sekolah sama masing-masing menerima seperangkat alat musik gamelan yang sama , seperti 1 buah gantungan goong, 2 buah goong terdiri goong besar dan goong kecil,2 set kenong, 1 set kenong kecil serta 1 set kenong besar,2 buah saron serta 3 buah kendang ,1 kendang besar 2 kendang kecil.
Bila mengacu besarnya anggaran pengadaan musik tradisional sebesar Rp 900 juta yang barangnya
di hibahkan kepada 18 sekolah Dasar,maka bila dinilai dengan uang harga seperangkat alat musik tradisional yang di terima setiap kurang lebih sebesar Rp 50 juta ,
Namun dari pakta yang di temukan di beberapa Sekolah alat gamelan yang ada nilainya jauh di bawah harga Rp 50 juta.di karenakan alat musik tradisional yang di terima pihak Sekolah berkewalitas rendah di taksir harganya jauh dari harga RAB.
Selain itu pengadaan alat musik tradisional di Bidang Dikdas Disdikpora Mubazir terkesan pihak Dinas hanya menghambur- hamburkan anggaran,pasalnya alat musik tradisional sejak di terima pihak sekolah Th 2019 silam hingga memasuki pertengahan Th.2023 tidak bisa di mangpaatkan kondisi alat musik tradisional bagaikan barang rongsokan di biarkan tersimpan di dalam gudang Sekolah.
Adanya dugaan Mar'up ( penggelembungan anggaran) berdasarkan fakta alat musik gamelan di beberapa Sekolah Dasar Negeri ( SDN) ,Infokota menemukan alat musik yang di terima Sekolah kwalitasnya tidak sesuai dengan Spek pengadaan alat musik gamelan tradisional di duga harganya tidak sesuai RAB.
Seperti di SDN .Sukapura 2 Desa Sukapura Kecamatan Rawamerta serta SDN.Majalaya 1 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya.
Dari kedua Sekolah SDN itu Infokota menemukan jenis alat musik goong berwarna putih selain itu kondisi goong terbuat dari kaleng terlihat kondisi goong sudah mulai berkarat selain goong alat musik yang lainya juga kwalitas rendah tidak sesuai spek.
Adanya fakta yang terungkap di sekolah SDN tersebut dugaan adanya Mar'up ( penggelembungan anggaran) dalam pengadaan alat musik tradisional semakin terang.
Sarat KKN.
Pengadaan alat musik tradisional di Bidang Dikdas Disdikpora karawang sarat KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme) pengadaan alat musik tradidisional hanya jadi ajang bancakan Oknum Dikdas seperti PPTK,PPK dan PPHP yang bersekongkol dengan pihak Rekanan.
Ada kecendrungan dana DAK di anggap uang hibah dari pemerintah pusat yang bisa se enak udelnya di selewengkan demi keuntungan pribadi.
Pengajuan profosal.
Lajimnya suatu kegiatan di lingkungan lembaga Pemerintahan tentunya mengacu kepada mekanisme dan aturan yang berlaku semua di lakukan berdasarkan prosedur,begitu halnya dalam penyaluran alat musik tradisional yang sipatnya hibah,Seharusnya bantuan di berikan kepada pihak Sekolah yang telah mengajukan profosal sebelumnya ke pihak Dinas berdasarkan kebutuhanya.
Namun itu tidak berlaku pada kegiatan pengadaan alat musik tradisional Th.2019 penyaluran bantuan alat musik tradisional kepada beberapa sekolah Dasar di lakukan tanpa mengacu kepada aturan serta mekanisme yang berlaku ,
Dari informasi yang di peroleh infokota dari beberapa Sumber dari pihak Sekolah SD menyebutkan bahwa pihak SDN penerima alat musik tradisonal sebelumnya tidak pernah mengajukan profosal permohonan kebutuhan alat musik tradisional kepada Disdikpora Karawang.
Infokota mencium adanya akal bulus Oknum Dikdas Disdikpora dalam menggerogoti anggaran DAK guna menghindari jeratan hukum mereka sengaja penyaluran alat musik ke beberapa sekolah walaupun pihak sekolah tidak pernah membutuhkan alat musik tersebut prinsipnya yang penting saat pemeriksaan BPK bukti pisiknya ada.
Hal itu berdasarkan keterangan yang di peroleh media ini sari salah seorang guru kls 6 di SDN Majalaya 1 yang menerima alat kesenian tradisional Th.2019 lalu.i
Dalam perbincangan dengan infokota di dalam gudang Sekolah beberapa waktu lalu, guru Kls 6 itu memperlihatkan alat gamelan yang tersimpan di sudut ruangan gudang seraya menyebutkan bahwa pihak sekolah belum pernah mengajukan profosal permohonan alat musik tradisional tersebut .
Berdasarkan pakta yang terungkap di lapangan adanya unsur rekayasa dalan mengeruk uang negara yang di lakukan Oknum Dikdas dan pihak rekanan semakin kuat.
SK Bupati.
Sesuai ketentuan setiap pengelolaan Keuangan Daerah di setiap intansi Pemerintah harus berdasarkan SK ( surat Keputusan) Bupati.
Seperti halnya pelaksanaan pengadaan alat musik Tradisional Th 2019/ 2020 apakah mengantongi SK Bupati ?.
Hal itu patut di pertanyakan bukankah setiap kegiatan yang ada kaitanya dengan Kebudayaan dan Pariwisata di laksanakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ( Disbudpar) maka jadi tanda tanya besar kenapa kegiatan pengadaan alat musik tradisional di laksanakan Bidang Dikdas Disdikpora ?
Selain itu dari 18 Sekolah Dasar sebagai CP/ CL penerima bantuan hibah alat musik tradisional dari Disdikpora sesuai SK Bupati ?
H.Yani Kabid Dikdas Disdikpora Karawang di temui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pada saat kegiatan dirinya kata H.Yani belum masuk ke bidang Dikdas di katakan H.Yani bahwa Kabid Dikdas saat itu di jabat oleh H.Sopandi senentara Kasi Sampras oleh Cece selanjutnya Kepada infokota mengarahkan untuk kompirmasi kepada h.sopandi dan Cece yang telah pensiun.
Sementara Cece ketika di kompirmasi melalui Washaap hanya menjawab bahwa dirinya telah pensiun " saya sudah pensiun kang " jawa Cece.
Kasman salah seorang Staf Bidang Dikdas saat di kompirmasi nama sekolah penerima alat musik tradisional Th.2020 tidak memberikan data tersebut kepada Infokota Kasman berdalih pemberian data harus sesuai ijin dari Kabid ujar Kasman sementara mantan Kabid Dikdas Disdikpora hingga berita inindi turunkan belum dapat di temui.
Adanya dugaan mar'up dalam pengadaan alat musik tradisional Rp 900 juta sepertinya bukan hanya terjadi pada Th.2019 ,penyelewengan yang sama juga terjadi Th 2020 dengan anggaran Rp 600 juta.apalagi selama ini pihak Dikdas enggan memberikan data nama sekolah yang telah menerima alat musik tradisional tersebut.
Sepertinya bidang Dikdas enggan memberikan data nama Sekolah penerima alat musik tradisional Th.2020 mungkin kawatir kecuranganya di ketahui publik.
Atas dasar itu maka di minta kepada Kejaksaan agar dapat mengungkap dugaan Mar'up dalam pengadaan alat musik tradisional di Bidang Dikdas Disdikpora Th.2019 dan Th.2020 yang berpotensi merugikan keuangan Negara. (Tirta/Red)