KARAWANG,INFOKOTANEWS.COM - Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji menyampaikan 15 Mei 2021 kemarin pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) dari Biropaminal Mabes Polri.
Menurut Al Panji sapaan akrabnya, Surat dengan nomor B/92/V/WAS2.4/2021/DIVPROPAM Tertanggal 7 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Denny Nasution.
Pada intinya, kata dia surat tersebut menyebutkan bahwa pertama, Div Propam Biro PAMINAL Mabes Polri telah menerima laporan tertulis dari LSM Kompak Reformasi.
Lantas yang kedua, lanjut Panji bahwa Propam proses penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh LSM Kompak Reformasi sedang berjalan dan yang ketiga bahwa Propam memberikan akses secara personal kepada LSM Kompak Reformasi bilamana ada data atau informasi tambahan terkait pelaporan tersebut.
"Kami secara kelembaga cukup mengapresiasi kinerja Propam mabes Polri, kami tidak perlu bersusah payah menanyakan kasus yang kami laporkan terkait judi online yang melibatkan pejabat tinggi karawang yang pernah ditangani Polda namun tidak jelas ujung pangkalnya,"ungkap Panji.
Dia mengatakan, dari surat tersebut pihaknya merasa lega bahwa Propam sedang menyelidiki kasus tersebut dan lembaganya mendapatkan akses juga
"Kami beberapa waktu yang lalu telah melaporkan penanganan kasus judi online yang tidak jelas juntrungannya yang melibatkan pejabat tinggi Karawang.
Kami tidak hanya melapokan ke Divisi Propam saja namun kami juga melaporkanan ke Biro Wassidik yaitu biro dibawah Bareskrim mabes polri yang bertugas mengawasi jalannya penyidikan dalam penanganan perkara,"beber dia.
Selain itu, Al Panji berharap kasus tersebut ada kejelasannya. Kalau memang bersalah ya tindak sesuai dengan peraturan yang ada agar prinsip equal before the law atau semua sama di mata hukum bisa terwujud,"pintanya.
Sebelumnya, LSM Kompak Reformasi beberapa waktu lalu terkait Kasus judi online yang diduga melibatkan oknum pejabat tinggi ASN Karawang dilaporkan ke Mabes Polri oleh LSM Kompak Reformasi. Dengan alasan perlu adanya kejelasan, Sekjen LSM Kompak Reformasi meminta Mabes Polri supaya menyelidiki kasus tersebut yang pernah ditangani Polda Jabar.
Dengan nomor surat 23/LSMKR-LP/IV/2021 dan 24/LSMKR-LP/IV/202, Kompak Reformasi meminta Mabes Polri dalam hal ini Divisi Propam dan Biro Wassidik agar menyelidiki penanganan kasus ini.
"Kami pernah mendengar penangkapan salah satu oknum pejabat tinggi ASN di Karawang yang diduga terlibat judi online sekitar akhir 2019, namun tidak ada kejelasannya lagi dan sekitar awal 2021 isu ini muncul lagi dengan adanya Uploadan di media sosial oleh pemilik akun ketua LSM" ujar Al Panji.
Kata Al Panji, dirinya terkejut ketika melihat postingan itu, apalgi ini menyangkut sebuah dokumen yang menyangkut barang sitaan pelaku judi online tersebut. Dalam dokumen itu jelas HP Dengan nomor Sim Card dan Imei yang digunakan judi online tersebut.
"Kami juga menyayangkan bukti kuat, tapi kasusnya tidak jelas. Apakah kasus itu dihentikan atau SP3, kita tidak tahu dan biarlah Propam dan wassidik Mabes Polri menyelidiki kasus yang melibatkan pejabat tinggi Karawang ini"tandasya. (rs)