Karawang, Infokotanews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkoba di Karawang. Dalam mengungkap kasus narkoba tersebut petugas hanya membutuhkan waktu dua bulan.
Sementara barang bukti narkoba dari berbagai jenis yang berhasil diamankan polisi sebagai berikut, Sabu 230,2 gram, Ganja 1.058 gram, OKT Hexmer 1.390 butir, OKT Tramador 543 butir, OKT Pil MF 795 butir, Psikotropika Trihexpenidil 34 butir, Psikotropika Alptazolam 28 butir, Pil Dextro 490 butir, dan Pil Mercy 20 butir.
Menurut Kasat Narkoba Polres Karawang AKP. Ajii Setiaji seluruh pengungkapan jaringan narkotika hal tersbut berdasarkan penyelidikan serta informasi dari masyatakat selama dua bulan di tahun 2021,
"Dari tiga puluh lima kasus, dan empat puluh lima tersangka yang berhasil kami amankan,"kata Aji.
Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika,,
Kasat menjelaskan, kronologi dan tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik pelaku melancarkan aksinya disebuah rumah yang sudah lama menjadi Target Operasi TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
"Pengedar tersebut mengaku mendapatkan barang rata-rata dari Jakarta dengan cara memesan dan kemudian diperjual belikan ke Wilayah Kab. Karawang," ujarnya.
Kemudian lanjut Aji Setiaji, tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti Obat Keras Terbatas ( OKT ) dan Psikotropika dari bandar / pengedar yang ada di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta.
"Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya," ujar dia.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, Pelaku pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka pengedar psikotropika akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan bagi pengedar sabu dan ganja akan dijerat dengan pasal 112 jo 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maksimal hukuman mati," tegas Aji Setiaji menandaskan.(Podun).