Sepuluh Hari Operasi Pekat Lodaya, Polres Karawang Amankan Puluhan Pelaku dan Barang Bukti

Info Kota News
, April 12, 2021 WIB Last Updated 2022-10-09T08:24:48Z

Karawang, Infokotanews - Selama sepuluh hari menjelang Ramadhan, Polres Karawang menggelar operasi pekat Lodaya, berhasil mengamankan puluhan pelaku tindak kriminalitas serta barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Karawang, AKBP. Rama Samtama Putra mengatakan, Operasi Pekat Lodaya digelar serentak dis eluruh wilayah di Jawa Barat sejak 04 hingga 13 April 2021.

"Sasaran target operasi pekat lodaya ini adalah penyakit masyarakat (Pekat). Operasi Pekat Lodaya digelar dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H," kata Rama kepad awak media.

Sementara, lanjut Kapolres, dari hasil operasi pekat lodaya yang digelar selama sepuluh hari dengan sasaran penyakit masyarakat antara lain, perjudian, prostitusi, kejahatan jalanan/geng motor, perdagangan miras dan premanisme. 

Menurutnya, selama 12 hari ini ada 19 pelaku prostitusi, 23 pelaku perjudian (togel, judi online, dadu dan sabung ayam), 4 pelaku kejahatan jalanan (curanmor), 13 pelaku premanisme.

Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai  Rp. 4.106.000, 4 buah kunci kontrakan, 1 buah kunci kontak, 3bungkus alat kontrasepsi, 3 buah dadu, 2 ekor ayam aduan dan 1 sekat aduan, 16 lembar kupon togel, 7 buah handphone, 1000 botol miras.

Sedangkan modus operandi untuk prostitusi dilakukan dengan modus BO melalui aplikasi Chat, kemudian melakukan praktek prostitusi di dalam kamar kos atau kontrakan.

Jenis perjudian yang diamankan yaitu Judi Togel, Judi Online, Judi dadu dan sabung ayam, untuk kejahatan jalanan modus yang dilakukan adalah pencurian kendaraan bermotor dengan modus kunci Palsu (Letter T), untuk pelaku premanisme modus yang dilakukan adalah meminta uang kepada
pengendara yang sedang berhenti di lampu merah, dan melakukan penganiayaan saat menarik
retribusi di Pasar Cikampek

Pasal yang disangkakan untuk prostitusi Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara, untuk perjudian  Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

Untuk Pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, sedangkan pelaku premanisme dikenakan Pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. (Podun).

Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya