Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karawang merupakan pejabat pengadaan dalam proyek PJU, keduanya merupakan pejabat Dishub Karawang dengan inisial RG dan DP.
Penetapan kedua tersangka setelah penyidik Kejaksaan menemukan kerugian keuangan pada proyek PJU tersebut sebesar Rp 1.052.144.600 berdasarkan Audit Investigasi KAP dan telah melakukan pengamanan uang sebesar Rp 179.256.000 yang didapatkan dari pemilik CV/penyedia untuk dilakukan penyitaan .
Penetapan tersangka dibacakan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Syaefullah SH,MH dalam jumpa Pers di Gedung Kejari, Kamis (7/3/2024)
"Kedua tersangka yang berisial RG merupakan sekretaris Dishub Tahun 2022 sementara DP merupakan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran,-Red) Proyek PJU, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada bulan Juni Tahun 2022 lalu," ungkap Kejari
Usai penetapan tersangka Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka pejabat Dinas Perhubungan Kab Karawang tersebut. ( Tirta)