Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek PJU di Dinas Perhubungan

Info Kota News
, Maret 07, 2024 WIB Last Updated 2024-03-07T13:27:49Z


Karawang, Infokotanews
- Setelah sebelumnya menetapkan tersangka kasus korupsi  pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, kini Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari) kembali menetapkan tersangka korupsi proyek Penerangan Jalan Utama (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang..


Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karawang  merupakan pejabat pengadaan dalam proyek PJU, keduanya merupakan pejabat Dishub Karawang dengan inisial RG dan DP.
 
Penetapan  kedua tersangka setelah penyidik Kejaksaan menemukan kerugian keuangan pada proyek PJU tersebut sebesar Rp 1.052.144.600 berdasarkan Audit Investigasi KAP dan telah melakukan pengamanan uang sebesar Rp 179.256.000 yang didapatkan dari pemilik CV/penyedia untuk dilakukan penyitaan .

Penetapan tersangka dibacakan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Syaefullah SH,MH dalam jumpa  Pers di Gedung Kejari, Kamis (7/3/2024)

"Kedua  tersangka yang berisial RG  merupakan sekretaris Dishub Tahun 2022 sementara DP merupakan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran,-Red) Proyek PJU, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada bulan Juni Tahun 2022 lalu," ungkap Kejari  

Usai penetapan tersangka Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka pejabat Dinas Perhubungan Kab Karawang tersebut. ( Tirta)



Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya