Karawwng www.infokotanews.com.
Penggiat anti Korupsi di Karawang yang bernaung ,di bawah lembaga Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara ( MPPN) Tatang Suryadi yang akrab di sapa Tatang Robet ,akan malaporkan dugaan penyelewengan pengadaan hewan ternak yang berasal dari Pokir ( pokok-pokok pikiran ) Anggota DPRD di Dinas Pertanian tahun 2023 lalu.
Hal itu di kemukakan Robet kepada infokotanews di ruang kerjanya selasa ( 10/7-2024),menurut ketua MPPN pihaknya mendapatkan bukti adanya dugaan penyelewengan pada program pengadaan ternak yang di salurkan kepada kelompok masyarakat berpotensi merugikan keuangan negara " dari data yang berhasil kami kumpulkan di lapangan ada dugaan adanya persekongkolan dalam pengadaan ternak itu,di jadikan ajang meraup keuntungan pribadi oleh oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
" ujar Robert.,selanjutnya di katakan Rober pihaknya mendapatkan bukti adanya persekongkolan menhgerigoti APBD dengan Modus membuat kelompok jadi-jadian , ternaknya mati atau sakit padahal kata Ketua MPPN itu merupàkan siasat busuk guna mandapatkan keuntungan bagi- bagi hasil " ujarnya,kemudian obet menyebutkan salah satu bukti adanya perbuatan curang yang di jumpai di lapangan yakni adanya kandang kosong di Kecamatan tempuran, padahal dari pantauan tim mppn sebelumnya tepatnya 7 bulan yang lalu ( bulan April ) ,sebelum hari Raya Idhul Adha di dalam bangunan kandang masih terdapat 6 ekor sapi bantuan pokir Dewan tahun 2023 lalu, dari salah satu partai politik,namun beberapa bulan kemudian setelah Idhul Adha hingga saat ini Senin ( 8/7-2024) sapi sapi itu raib entah kemana perginya ,kini yang ada tinggal bangunan Kandang kosong melompong..selain itu di kecamatan karawang Timur ada yang aneh lagi, kelompok ternak yang di janjikan mendapatkan bantuan ternak.sapi tahun 2023, ternyata hingga pertengahan tahun 2024 bantuan pokir itu tak kunjung di terima padahal mereka kelompok masyarak dengan susah payah telah membangun kandang sapi.
Di katakan oleh Robet pengadaan ternak berbeda dengan pengadaan barang lainya ,pengadaan ternak harus menyertakan ahli medis ( dokter hewan) hal itu perlu guna mengetahui kesehatan dari ternak yang akan di salurkan kepada .masayarakat.
Recom dewan ilegal .
selain itu Robet merasa heran adanya rekom yang di minta oleh Dinas ,terkait penunjukan pihak rekanan dalam pengadaan barang dari Pokir, setahu dia dalam mementukan pihak rekanan adalah mutlak kewenangan Dinas yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa ,sesuai Perpres tentang pengadaan batang dan jasa milik pemerintah , dalam menentukan rekakan Dinaslah yang berwenang asalkan sesuai spesipikasi teknis ,anggota Dewan hanya mengajukan usulan kegiatan kepada pihak Dinas tidak ada rekom rekoman sekalipun itu dari Pokir karena sumber anggaran APBD ." Setahu saya sih bila ada Dinas meminta rekom kepada anggota dewan dalam menentukan rekanan proyek pokir saya rasa itu ilegal karena dalam kepres tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah tidak ada istilah berdasarkan rekom patut di duga keberadaan rekom itu ada indikasi proyek Pokir selama ini telah di jual belikan kepada pihak rekanan" pihaknya kata Robet masih terus mengumpulkan bukti- bukti terkait jual beli proyek aspirasi Dewan untuk.di laporkan ke APH ,selain itu Robet menjelaskan tim di lapangan sedang mendalami adanya dugaan kuat ada Oknum anggota Dewan sebagai Aspirator juga sebagai pengepul / bandar yang membeli hewan ternak bantuan dari Pokir " saya dengan tim akan terus melengkapi laporan adanya dugaan penyelewengan dalam Pengadaan hewan ternak tahun 2023 yang berpotensi merugikan uang Negara " biarlah nanti APH yang akan menangani masalah itu kita sebagai masyarakat akan terus mendorong aparat penegak hukum.dalam memberantas korupsi di kota kita tetcinta" demikian di katakan Robet mengakhiri perbincangan dengan Infokotanews.
Seperti di ketahui Tahun 2023 pemerintah kabupaten karawang menyalurkan bantuan hewan ternak sapi/ domba kepada kelompok masyarakat melalui hasil Pokok-pokok ( pokir) anggota DPRD menggunakan dana APBD sebesar Rp 8 milyar , adapun pengadaan barang / pengadaan ternak di laksamakan pihak ke tiga ( 3) pemborong ,pelaksanaanya oleh Dinas Pertanian ,perkebunan dan peternakan ,bantuan di salurkan kepada kelimpok masyarakat yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Karawang.
Seperti tahun tahun sebelumnya bantuan ternak baik dari pemerintah pusat,provinsi maupun Pemkab tak pernah betkesinabungan ,program.bantuan ternak berakhir kegagalan jangankan mengangkat drajat ekonomi masyarakat,apalagi swasebada daging yang ada kabupaten karawang masih menyandang miskin extrim ( Red)