Karawang www.Infokotanews.com.
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang terkesan tidak sungguh - sungguh mengelola tempat budidaya ikan balai benih ikan (.BBI) Ciampel.dan BBI Pangkalan yang ada di kecamatan Tegalwaru.
Hal itu berdasarkan pakta berdasarkan di lapangan penelusuran Tim Infokotanews,di lokasi BBI infokitanews.com , tampak kondisi kedua BBI itu tidak terawat tidak terlihat adanya kegiatan pembudidaya ikan apalagi transaksi jual beli benih ikan yang tampak.hanya kolam-kolam permanen yang kosong tanpa ikan ,apalagi BBI Cipule dari 17 kolam yang ada hanya 7 kolam.yang masih terisi air , 10.kolam.sisanya di tumbuhi rumput dan tanaman padi.adapun sarana yang ada di Cipule dan Pangkalan seperti tempat pelelangan ikan sudah menjadi bangunan tua .
Padahal keberadaan dua ( 2) balai benih ikan tersebut di harapkan sebagai tempat sentral penjualan benih ikan air tawar , guna memenuhi kebutuhan masyarakat terutama pembudi daya ikan air tawar yang ada di kabupaten Karawang.
Hal itu sesuai dengan Perbup No.32 Tahun 2020 tentang pengelolaan tempat pelelangan ikan dan penjualan produksi benih ikan.
seperti yang tercantum dalam Bab 1 pasal.1 poin 18 di sebutkan ,balai benih ikan yang selanjutnya di sebut BBI adalah intalasi pelayanan publik yang sipatnya adalah memberikan pelayanan kepada publik/ masyarakat perikanan khususnya dan masyarakat biasa pada umumnya, berupa pembinaan,penyebaran,dan demisinasi teknologi perikanan khususnya pembenihan dan penyedian calon induk dan induk ikan.
Namun kenyataanya hingga saat ini sabtu ( 28/6-2024) kedua BBI itu tidak berjalan sesuai yang di amanatkan dalam.Perbup no 32 Tahun 2020 yang di tanda tangani Bupati Karawang pada waktu itu Celika Nurahdiana dan Sekda Acep Jamhuri tanggal 13.mei 2020.
Keberadaan BBI di 2 lokasi alhasil dalam Penyerapan anggaran APBD selama ini,di pastikan telah menyedot anggaran sangatlah besar ,namun selama itu ikontribusi PAD yang di subangkan oleh kedua BBI tersebut tidak sebanding dengan kucuran anggaran dari pemkab .
Ironis dana Milyaran rupiah hanya mengendap di 2 BBI tanpa memberikan kontribusi PAD yang bisa menambah Anggaran APBD untuk pembangunan.
Namun semuanya kembali kepada niat dan kemauan pemangku kebijakan di Dinas Perikanan dan Kelautan Karawang ( Red)