Pengadaan Sapras Bidang Budidaya DKP Th.2022 Berbau Korupsi,Pengurangan Jumlah Barang,Kelompok Budidaya Piktip Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.

Info Kota News
, Agustus 01, 2024 WIB Last Updated 2024-08-05T14:36:46Z
Karawang www.infokotanews.com.
Banyak sudah pejabat ASN yang tersandung kasus hukum akibat melakukan Korupsi bersama pihak rekanan  sampai menginap di hotel prodeo,namun sepertinya tidak membuat efek jera bagi segelintir oknum ASN yang bermental korup ,hal itu di anggap angin lalu, apalagi si oknum ASN  itu mempunyai backing kuat di lingkungan kerjanya.
Berbagai modus di jalankan guna menggerogoti uang negara guna memperkaya diri sendiri dan golonganya.

Seperti yang terungkap pada pelaksanaan pengadaan sarana prasarana  Bidang budidaya ikan Dinas Perikanan tahun 2022 lalu yang menelan dana APBD sebesar Rp 1,4 milyar .
Dari penelusuran infokotanews.com di lapangan kegiatan tersebut sarat penyelewengan  dalam menggerogoti dana APBD .
Ada indikasi melibatkan Pejabat Pengadaan barang PPK,PPTK,PPHP  yang kongkalingkong dengan pihak rekanan penyedia  barang dan jasa.ada kesan  ipejabat pengadaan barang PPHP  membiarkan  pihak kontraktor  melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah barang yanh di serahkan  kepada kelompok ,pasalnya  pada saat kontraktor menyerahkan  barang  tidak ada pihak dari Dinas Kelautan dan perikanan yang hadir  di lokasi, dari keterangan beberapa ketua kelompok.budidaya kepada infokotanews  menyebutkan  bahwa barang bantuan di serahkan langsung oleh pihak kontraktor tanpa di saksikan oleh pejabat dari Dinas DKP selain itu mereka tidak mengetahui berapa nilai bantuan yang di berikan pemerintah. 

Ditenggarai  kelompok budidaya ikan  yang menerima bantuan tidak mengantongi Akte pendirian   alias kelompok budidaya jadi jadian,
Padahal sesuai ketentuan kelompok masyarakat yang dapat menerima bantuan dari pemerintah harus mempunyai akte pendirian kelompok yang di keluarkan pejabat terkait.lebih parah lagi infokotanews.com mencium adanya  kelompok  budidaya ikan   piktip.
Miris  penyelewwngan itu tidak akan terjadi apabila pihak PPHP  menjalankan tugas dan pungsi ( Tupoksi)   kecurangan oleh pihak kontraktor seperti pengurangan jumlah barang bantuan kepada kelompok budidaya ikan dapat diminimalisir.,lazimnya setiap kegiatan yang di danai oleh anggaran negara, sebelum barang di serahkan pihak kontraktor kepada masyarakat di veripikasi terlebih dahulu baik kelengkapan administrasi kelompok masyarakat  maupun barang yang di sediakan oleh pihak kontraktor, apakah barang yang di sediakan kontaktor sesuai dengan RAB dan SPEK  yang tercantum dalam kontrak,veripikasi pemeriksaan barang wajib di lakukan karena itu merupakan tahapan untuk proses pembayaran satu proyek yang di kerjakan pihak kontraktor yang akan di bayar oleh Pemerintah,   sesuai dengan yang di amanatkan dalam  Perpres pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yang merupakan pedoman tiap  OPD dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang di biayai uang Negara.

Dalam Perpress  dengan jelas  tercantum tugas dan pungsi pejabat pengadaan barang KPA,PPK,PPTK,PPHP dan BP.
Setiap pejabat pengadaan barang  mempunyai tugas yang saling berkaitan satu sama yang lainya dalam melaksanakan satu kegiatan pengadaan barang dan jasa di setiap OPD,
hal itu guna menghasilkan pekerjaan yang maximal serta dapat  meminimalisir adanya kerugian negara yang di akibatkan kecurangan pihak rekanan,namun kenyataan di lapangan pejabat pengadaan malah sering bermain mata dengan kontraktor  dalam menggerogoti uang negara.
Selain itu di Daerah setiap OPD yang akan melaksanakan satu kegiatan pengadaan barang harus berdasarkan SK BUPATI yang mencakup ,jenis kegiatan,tempat dan jumlah anggaran
 Maka patut di duga kelompok budidaya ikan yang menerima bantuan dari bidang budidaya ikan  DKP  tidak sesuai SK Bupati.

Adanya dugaan kelompok budidaya ikan piktip tanpa SK Bupati  tersebut terungkap dari penelusuran  infokotanews.com di tiga ( 3 ) Desa yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan sarana prasana budidaya ikan Dinas DKP bidang sarana Prasarana Ikan Th 2022 lalu. Ketiga (3)  Desa tersebut yaitu Desa Karyasari Kecamatan Rengasdengklok  menerima bantuan untuk budidaya ikan hias Rp 112 juta,Desa Rengasdengklok utara  kecamatan rengasdengklok menerima bantuan untuk ikan  hias Rp 112 juta  serta Dusun Kedungwaru  Desa  Kutapohaci kecamatan Ciampel menerima bantuan untuk budidaya ikan hias Rp 100 juta.namun dari keterangan perangkat Desa pada umumnya mereka mengaku Desa mereka tidak pernah menerima bantuan itu.

Di temui di kantor Desa Karya sari beberapa waktu lalu  Maman Sekdes karyasari kepada infokotanews.com mengatakan bahwa sebagai sekdes kayasari pihaknya tidak mengetahui adanya bantuan  dari DKP  kepada kelompok budidaya ikan hias ,menurutnya di Desa Karyasari tidak ada kelompok budidaya ikan hias ujar maman keterangan sekdes karyasari di amini oleh staf desa yang lain yang kebetulan bersama Sekdes.
 ,keterangan yang sama juga di sampaikan Sekdes Desa Rengasdengklok utara  Teguh sama seperti Sekdes Karyasari Teguh juga kepada infokotanews.com mengatakan tidak pernah ada kelimpok warga yang menerima bantuan dari DKP ,namun demikian teguh mengakui beberapa waktu lalu tepatnya th 2023 pemerintah Desa rengasdebgklok utara pernah menerima bantuan bibit ikan tetapi bantuan itu bukan dari Dinad DKP melainkan  bantuan   dari.kecamatan  Rengadengklok ujar Teguh.demikian juga yang di Sampaikan Kadus Kedungwaru Desa Kutapohaci Kec.Ciampel  Enda ,menurutnya Kadus  pihaknya sebagai Kepala Dusun  Kedungwaru tidak pernah mengetehui atau mendengar ada  wargs Dusun Kedungwaru yang menerima bantuan dari DKP th 2022 ,hal itu di sampaikan Kadus Enda kepads infokotanews.com.dikediamanya beberapa.waktu lalu.

Dugaan kelompok Budidaya ikan piktip semakin kuat  ada peran seorang Pejabat DKP yang mengatur penyaluran barang.kepada kelompok budidaya ikan  di mana Infokotanews,com menemukan indikasi penyelewengan,  pemindahan  bantuan dari Desa Rengassengklok utara Kecamatan Rengassengklok.yang di alihkan ke Desa Kemiri Kecamatan Jaya kerta tanpa menempuh  mekanisme sebagaimana mestinya.,berdasarkan data yang ada bantuan sarana prasarana  di berikan kepada Desa Rengasdengklok Utara  Kecamatan Rengasdengklok bukan Desa Kemiri kecamatan Jayakerta 




Seperti di katakan Iwan warga Desa Kemiri  kepada infokota membenarkan dirinya pernah menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan perikanan Karawang beberapa tahun lalu.
Dalam perbincangan dengan Infokotanews.com Iwan yang merupakan   seorang budidaya ikan hias di Desa Kemiri , membenarkan pihaknya pernah menerima bantuan dari.DKP  bersama 10 orang yang termasuk dalam kelompok budidaya ikan hias  beberapa tahun lalu ,dalam.perbincangan itu  Iwan  mengaku tidak pernah membuat profosal atau  pengajuan bantuan kepada Dinas DKP, pengajuan  profosal berdasarkan arahan dari orang Dinas DKP yang bernama  H.kata iwan  "semua pengurusan bantuan mulai dari pengajuan profosal  sampai penerimaan barang di atur oleh  orang DKP sampai pengiriman barang bantuan di serahkan langsung oleh  orang Pejabat  perikanan yang berinisial  H" ujar Iwan.
Iwan lalu menyebutkan beberapa jenis barang yang di terima dirinya tanpa merinci jumlahnya dengan.dalih sudah lupa barang tersebut diantaranya Aqurium.ukuran 1 m x 1 m ,indukan ikan man piss,jaring  dan mesin gelembung yang di pasang di dapam.Aquarium.
Iwan mengatakan  bahwa tahun ini 2024 dirinya akan mendapat bantuan  dari DKP, kepastian bantuan  yng akan di terima itu ,di karena  dirinya telah mengikuti  Diklat CBIB   ( Cara budidaya ikan yang baik). yang di selenggarakan Dinas DKP di Hotel Swiss Bellin Karawang selama 3 hari pada bulan Januari 2024.lalu.menurut iwan selama.mengikuti diklat iya menerima uang makan sebesar Rp 300 ribu serta sertifikat CBIB, yang nantinya  bantuan dari Dinas DKP akan di berikan kepada kelompok yng mempunyai sertifikat CBIB  bantuan tidak akan di berikan kepada kelompok yang  tidak mempunyai sartifikat CBIB ujar Iwan.


Adanya diklat bagi para budidaya ikan  yang akan mendapat bantuan ikan tahun 2024 ini oleh Dinas DKP  , maka hal yang sama seharusnya   di lakukan pada tahun  2022 lalu.,agar  kelompok budidaya  ikan menerima bantuan  di berikan diklat terlebih dahulu  supaya ada wawasan dan pengetahuan dalam budidaya ikan Sehingga bantuan bisa di kelola dengan baik dan bermangpaat.
Tidak seperti tahun 2022 pengadaan saranan prasarana yang di laksanakan Bidang Budidaya ikan Dinas Kelautan Dan perikanan hanya menghambur hamburkan uang APBD .

Adanya diklat CBIB  budidaya ikan saat ini patut di pertanyakan anggaran diklat tahun 2022  pasalnya dari beberapa ketua kelompok budidaya ikan yang pernah menerima bantuan sarana p prasarana budidaya ikan saat di wawancarai infokotanews.com mengatakan tidak pernah ada diklat padahal berdasarkan data yang ada, terdapat anggaran diklat singkat pada tahun 2022 sebesar Rp 200 juta.
pertanyaanya apakah anggaran diklat di kembalikan ke kas Daerah  sebagai silpa  ????

 Seperti di ketahui Dinas DKP. Karawang pada tahun 2022 lalu melalui Bidang Budidaya Ikan,melaksanakan pengadaan barang Sarana prasara  yang di salurkan kepada 13  kelompok budidaya ikan yang tersebar di beberapa Desa dan kelurahan yang ada di beberapa Kecamatan dengan anggaran APBD mencapai Rp 14 milyar.sementara  untuk.pengadaan barang di tunjuk beberapaka kontraktor oleh DKP
Adapun ke 13  nama yang menerima bantuan seperti  Dusun Kesungwaru Desa Kutapohaci  menerima Rp 100 juta,Kp.Cidoro Rt 005/ Rw 002  Desa Cigunungsari Rp 75 juta, Desa Rengasdengklok.utara Rp 112 juta,,Desa Karyasari Rp 112 juta,Desa Kondangjaya Rp 200 juta,Kelurahan Plawad Rp 75 juta,,Kelurahan Palumbon Sari Rp 75 juta,Desa Tegal Sawah Rp 75 juta,Kelurahan Adiarsa Barat Rp 75 juta,Desa Kutamaneh Rp 75 juta,,Kp ,lengo Desa Kutamaneh Rp 75 juta,Desa Cinta Asih Rp 200 juta dan Desa Jatilaksana menerima Rp 200 juta.
Hingga berita ini di turunkan Kabid Budidaya Ikan Ridwan belum.dapat di temui beberapa kali ke kantornya Ridwan selalu di katakan tidak ada oleh stap dinas DKP Karawang..
Atas dasar pakta yang terungkap saratnya penyelewengan pada pengadaan sarana prasarana di Dinas DKP.
Maka di harapkan kepada APH Kejaksaan dan Kepolisian menindaklanjuti adanya dugaan penyelwengan anggaran Pengadaan sarana prasarana budidaya Ikan yang di lakukan oknum Dinas DKP bersekongkol.dengan pihak Kontraktor berpotensi merugikan uang Negara.  ( Red)




 













 
 


 
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya