Karawang www.infokotanews.com.
Banyak sudah pejabat ASN yang tersandung kasus hukum akibat melakukan Korupsi bersama pihak rekanan sampai menginap di hotel prodeo,namun sepertinya tidak membuat efek jera bagi segelintir oknum ASN yang bermental korup ,hal itu di anggap angin lalu, apalagi si oknum ASN itu mempunyai backing kuat di lingkungan kerjanya.
Berbagai modus di jalankan guna menggerogoti uang negara guna memperkaya diri sendiri dan golonganya.
Seperti yang terungkap pada pelaksanaan pengadaan sarana prasarana Bidang budidaya ikan Dinas Perikanan tahun 2022 lalu yang menelan dana APBD sebesar Rp 1,4 milyar .
Dari penelusuran infokotanews.com di lapangan kegiatan tersebut sarat penyelewengan dalam menggerogoti dana APBD .
Ada indikasi melibatkan Pejabat Pengadaan barang PPK,PPTK,PPHP yang kongkalingkong dengan pihak rekanan penyedia barang dan jasa.ada kesan ipejabat pengadaan barang PPHP membiarkan pihak kontraktor melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah barang yanh di serahkan kepada kelompok ,pasalnya pada saat kontraktor menyerahkan barang tidak ada pihak dari Dinas Kelautan dan perikanan yang hadir di lokasi, dari keterangan beberapa ketua kelompok.budidaya kepada infokotanews menyebutkan bahwa barang bantuan di serahkan langsung oleh pihak kontraktor tanpa di saksikan oleh pejabat dari Dinas DKP selain itu mereka tidak mengetahui berapa nilai bantuan yang di berikan pemerintah.
Ditenggarai kelompok budidaya ikan yang menerima bantuan tidak mengantongi Akte pendirian alias kelompok budidaya jadi jadian,
Padahal sesuai ketentuan kelompok masyarakat yang dapat menerima bantuan dari pemerintah harus mempunyai akte pendirian kelompok yang di keluarkan pejabat terkait.lebih parah lagi infokotanews.com mencium adanya kelompok budidaya ikan piktip.
Miris penyelewwngan itu tidak akan terjadi apabila pihak PPHP menjalankan tugas dan pungsi ( Tupoksi) kecurangan oleh pihak kontraktor seperti pengurangan jumlah barang bantuan kepada kelompok budidaya ikan dapat diminimalisir.,lazimnya setiap kegiatan yang di danai oleh anggaran negara, sebelum barang di serahkan pihak kontraktor kepada masyarakat di veripikasi terlebih dahulu baik kelengkapan administrasi kelompok masyarakat maupun barang yang di sediakan oleh pihak kontraktor, apakah barang yang di sediakan kontaktor sesuai dengan RAB dan SPEK yang tercantum dalam kontrak,veripikasi pemeriksaan barang wajib di lakukan karena itu merupakan tahapan untuk proses pembayaran satu proyek yang di kerjakan pihak kontraktor yang akan di bayar oleh Pemerintah, sesuai dengan yang di amanatkan dalam Perpres pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yang merupakan pedoman tiap OPD dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang di biayai uang Negara.
Dalam Perpress dengan jelas tercantum tugas dan pungsi pejabat pengadaan barang KPA,PPK,PPTK,PPHP dan BP.
Setiap pejabat pengadaan barang mempunyai tugas yang saling berkaitan satu sama yang lainya dalam melaksanakan satu kegiatan pengadaan barang dan jasa di setiap OPD,
hal itu guna menghasilkan pekerjaan yang maximal serta dapat meminimalisir adanya kerugian negara yang di akibatkan kecurangan pihak rekanan,namun kenyataan di lapangan pejabat pengadaan malah sering bermain mata dengan kontraktor dalam menggerogoti uang negara.
Selain itu di Daerah setiap OPD yang akan melaksanakan satu kegiatan pengadaan barang harus berdasarkan SK BUPATI yang mencakup ,jenis kegiatan,tempat dan jumlah anggaran
Maka patut di duga kelompok budidaya ikan yang menerima bantuan dari bidang budidaya ikan DKP tidak sesuai SK Bupati.
Adanya dugaan kelompok budidaya ikan piktip tanpa SK Bupati tersebut terungkap dari penelusuran infokotanews.com di tiga ( 3 ) Desa yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan sarana prasana budidaya ikan Dinas DKP bidang sarana Prasarana Ikan Th 2022 lalu. Ketiga (3) Desa tersebut yaitu Desa Karyasari Kecamatan Rengasdengklok menerima bantuan untuk budidaya ikan hias Rp 112 juta,Desa Rengasdengklok utara kecamatan rengasdengklok menerima bantuan untuk ikan hias Rp 112 juta serta Dusun Kedungwaru Desa Kutapohaci kecamatan Ciampel menerima bantuan untuk budidaya ikan hias Rp 100 juta.namun dari keterangan perangkat Desa pada umumnya mereka mengaku Desa mereka tidak pernah menerima bantuan itu.
Di temui di kantor Desa Karya sari beberapa waktu lalu Maman Sekdes karyasari kepada infokotanews.com mengatakan bahwa sebagai sekdes kayasari pihaknya tidak mengetahui adanya bantuan dari DKP kepada kelompok budidaya ikan hias ,menurutnya di Desa Karyasari tidak ada kelompok budidaya ikan hias ujar maman keterangan sekdes karyasari di amini oleh staf desa yang lain yang kebetulan bersama Sekdes.
,keterangan yang sama juga di sampaikan Sekdes Desa Rengasdengklok utara Teguh sama seperti Sekdes Karyasari Teguh juga kepada infokotanews.com mengatakan tidak pernah ada kelimpok warga yang menerima bantuan dari DKP ,namun demikian teguh mengakui beberapa waktu lalu tepatnya th 2023 pemerintah Desa rengasdebgklok utara pernah menerima bantuan bibit ikan tetapi bantuan itu bukan dari Dinad DKP melainkan bantuan dari.kecamatan Rengadengklok ujar Teguh.demikian juga yang di Sampaikan Kadus Kedungwaru Desa Kutapohaci Kec.Ciampel Enda ,menurutnya Kadus pihaknya sebagai Kepala Dusun Kedungwaru tidak pernah mengetehui atau mendengar ada wargs Dusun Kedungwaru yang menerima bantuan dari DKP th 2022 ,hal itu di sampaikan Kadus Enda kepads infokotanews.com.dikediamanya beberapa.waktu lalu.
Dugaan kelompok Budidaya ikan piktip semakin kuat ada peran seorang Pejabat DKP yang mengatur penyaluran barang.kepada kelompok budidaya ikan di mana Infokotanews,com menemukan indikasi penyelewengan, pemindahan bantuan dari Desa Rengassengklok utara Kecamatan Rengassengklok.yang di alihkan ke Desa Kemiri Kecamatan Jaya kerta tanpa menempuh mekanisme sebagaimana mestinya.,berdasarkan data yang ada bantuan sarana prasarana di berikan kepada Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok bukan Desa Kemiri kecamatan Jayakerta
Seperti di katakan Iwan warga Desa Kemiri kepada infokota membenarkan dirinya pernah menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan perikanan Karawang beberapa tahun lalu.
Dalam perbincangan dengan Infokotanews.com Iwan yang merupakan seorang budidaya ikan hias di Desa Kemiri , membenarkan pihaknya pernah menerima bantuan dari.DKP bersama 10 orang yang termasuk dalam kelompok budidaya ikan hias beberapa tahun lalu ,dalam.perbincangan itu Iwan mengaku tidak pernah membuat profosal atau pengajuan bantuan kepada Dinas DKP, pengajuan profosal berdasarkan arahan dari orang Dinas DKP yang bernama H.kata iwan "semua pengurusan bantuan mulai dari pengajuan profosal sampai penerimaan barang di atur oleh orang DKP sampai pengiriman barang bantuan di serahkan langsung oleh orang Pejabat perikanan yang berinisial H" ujar Iwan.
Iwan lalu menyebutkan beberapa jenis barang yang di terima dirinya tanpa merinci jumlahnya dengan.dalih sudah lupa barang tersebut diantaranya Aqurium.ukuran 1 m x 1 m ,indukan ikan man piss,jaring dan mesin gelembung yang di pasang di dapam.Aquarium.
Iwan mengatakan bahwa tahun ini 2024 dirinya akan mendapat bantuan dari DKP, kepastian bantuan yng akan di terima itu ,di karena dirinya telah mengikuti Diklat CBIB ( Cara budidaya ikan yang baik). yang di selenggarakan Dinas DKP di Hotel Swiss Bellin Karawang selama 3 hari pada bulan Januari 2024.lalu.menurut iwan selama.mengikuti diklat iya menerima uang makan sebesar Rp 300 ribu serta sertifikat CBIB, yang nantinya bantuan dari Dinas DKP akan di berikan kepada kelompok yng mempunyai sertifikat CBIB bantuan tidak akan di berikan kepada kelompok yang tidak mempunyai sartifikat CBIB ujar Iwan.
Adanya diklat bagi para budidaya ikan yang akan mendapat bantuan ikan tahun 2024 ini oleh Dinas DKP , maka hal yang sama seharusnya di lakukan pada tahun 2022 lalu.,agar kelompok budidaya ikan menerima bantuan di berikan diklat terlebih dahulu supaya ada wawasan dan pengetahuan dalam budidaya ikan Sehingga bantuan bisa di kelola dengan baik dan bermangpaat.
Tidak seperti tahun 2022 pengadaan saranan prasarana yang di laksanakan Bidang Budidaya ikan Dinas Kelautan Dan perikanan hanya menghambur hamburkan uang APBD .
Adanya diklat CBIB budidaya ikan saat ini patut di pertanyakan anggaran diklat tahun 2022 pasalnya dari beberapa ketua kelompok budidaya ikan yang pernah menerima bantuan sarana p prasarana budidaya ikan saat di wawancarai infokotanews.com mengatakan tidak pernah ada diklat padahal berdasarkan data yang ada, terdapat anggaran diklat singkat pada tahun 2022 sebesar Rp 200 juta.
pertanyaanya apakah anggaran diklat di kembalikan ke kas Daerah sebagai silpa ????
Seperti di ketahui Dinas DKP. Karawang pada tahun 2022 lalu melalui Bidang Budidaya Ikan,melaksanakan pengadaan barang Sarana prasara yang di salurkan kepada 13 kelompok budidaya ikan yang tersebar di beberapa Desa dan kelurahan yang ada di beberapa Kecamatan dengan anggaran APBD mencapai Rp 14 milyar.sementara untuk.pengadaan barang di tunjuk beberapaka kontraktor oleh DKP
Adapun ke 13 nama yang menerima bantuan seperti Dusun Kesungwaru Desa Kutapohaci menerima Rp 100 juta,Kp.Cidoro Rt 005/ Rw 002 Desa Cigunungsari Rp 75 juta, Desa Rengasdengklok.utara Rp 112 juta,,Desa Karyasari Rp 112 juta,Desa Kondangjaya Rp 200 juta,Kelurahan Plawad Rp 75 juta,,Kelurahan Palumbon Sari Rp 75 juta,Desa Tegal Sawah Rp 75 juta,Kelurahan Adiarsa Barat Rp 75 juta,Desa Kutamaneh Rp 75 juta,,Kp ,lengo Desa Kutamaneh Rp 75 juta,Desa Cinta Asih Rp 200 juta dan Desa Jatilaksana menerima Rp 200 juta.
Hingga berita ini di turunkan Kabid Budidaya Ikan Ridwan belum.dapat di temui beberapa kali ke kantornya Ridwan selalu di katakan tidak ada oleh stap dinas DKP Karawang..
Atas dasar pakta yang terungkap saratnya penyelewengan pada pengadaan sarana prasarana di Dinas DKP.
Maka di harapkan kepada APH Kejaksaan dan Kepolisian menindaklanjuti adanya dugaan penyelwengan anggaran Pengadaan sarana prasarana budidaya Ikan yang di lakukan oknum Dinas DKP bersekongkol.dengan pihak Kontraktor berpotensi merugikan uang Negara. ( Red)