Karawang www.Infokotanews.Com.
Anggaran Makan Minum ( Mamin ) di bagian Umum Pemda Karawang , sebagai penyedia makanan dan minum buat rapat , serta Mamin ruangan Bupati , wakil bupati serta Setda di lingkungan kerja Pemkab Karawang , di tahun 2020 Triwulan pertama sudah adanya kejanggalan dalam kerja sama Mamin ini dengan bukti penangih penangih yg slalu di tolak dengan alasan tidak ada anggaran , mengakibatka pembengkakan jumlah tagihan sebesar Rp 600.000.000 ( enam ratus juta rupiah ) , pengadaan Makanan dan minuman ( Mamin ) di pemkab Karawang untuk di pertanggung jawabkan membayar Hak kantin TP .PKK dalam hal ini CV.A .G dan CV.G.J.sebagai penyedia jasa makanan dan minuman ( Mamin ) di lingkungan Pemda Karawang dalam hal ini bagian Umum .CV .A.G dan CV. G.J penyedia jasa makanan dan minuman ( Mamin ) di lingkungan pemkab Karawang meminta bantuan Hukum kepada Heri Sudaryanto SH .MM dan rekan , untuk mengurusi tagihan tagihan di bagian Umum Pemda Karawang sebesar ratusan juta rupiah , pada 15 Agustus 2022 bertemu dengan pihak bagian umum dengan Kabag nya BP Yayat sekarang pindah ke Disperindag Karawang , team kuasa hukum Heri Sudaryanto SH.MM mengirimkan surat somasi 18 Agustus 2022 dengan no somasi 022/ VIII / KHHSP / 2022 pertemuan dengan Kabag umum ( BP .Yayat ) di mediasi akan oleh seorang dewan kab.karawang pada 21 September 2022 setelah itu di berikan SPK no 027 / SPK / UM / 148/ VII / 2022 , pada tgl 21 Juli 2022 ada pencairan sebesar 170 juta , sampai akhir tahun 2022 tidak ada lagi pencairan , team kuasa hukum Heri Sudaryanto SH .MM dan rekan mengirimkan surat ke 2 ke inspektorat pada 2 Pebruari 2023 no surat 026/II/ KHHSP / 2023 hal pengaduan masyarakat , dalam hal ini menghasilkan 2 kali pertemuan dengan inspektorat dengan undangan I . 17 Pebruari 2023 di ruang rapat inspektorat , ke II pada 21 Pebruari 2023 di ruangan inspektorat , dalam pertemuan di hadirin oleh Kabag umum ( Yayat ) inspektorat dan tim Kuasa Hukum Heri Sudaryanto SH MM .” Seharus nya klain sy ( CV .A.G ) kalau ada kabar gembira / ada pencairan seharus bahagia / bersyukur , malah terbalik marah marah kepada sy , bahwa sy ( Heri Sudaryanto SH MM ) tidak konfirmasi dulu kepada sy ( CV. A.G ) ” ujarnya ( BP. Heri Sudaryanto SH.MM ) .Kuasa hukum Heri Sudaryanto SH MM menambah kan : ” berkas berkas di inspektorat dan umum masalah makanan dan minuman sy caput ( ambil ) dan dugaan sy ada oknum oknum yg mencoba memproses Mamin dengan tidak mengikutkan serta kuasa hukumnya dan mencoba berbuat melanggar aturan , sy menegaskan kepada Kabag Umum apabila adanya pencairan dengan konsekuensi akan ada masalah dan temuan BPK .” Punggasnya ( BP. Heri Sudaryanto SH MM ) .Tim Kuasa Hukum Heri Sudaryanto SH MM dan rekan permasalahan makanan dan minuman yg di beri kuasa oleh CV .A.G .akan menjadi polemik ( Tirta)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram