Karawang www.Infokotanews.Com.
Di duga telah tetjadi penyelewengan dalam pengelolaan anggaran dana kelurahan ( Dakel) di Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur,pasalnya dalam pelaksanaam pengelolaan Dakel tidak mengacu Kepada Permendagri No 130 Th 2018 Tentang pembangunan sarana prasarana masarakat Kelurahan dan pembetdayaan masyarakat kelurahan.Seperti di Ketahui Th 2022 lalu Kelurahan Palumbonsari menerima kucuran anggaran Dana Kelurahan dari APBD sebesar Rp 732.201.104 diantaranya Rp 100 juta di gunakan mendanai pengecoran jalan setapak sepanjang 400 meter,lebar 1.2 meter,tinggi 10 cm.adapun lokasi Japak yang di cor tersebut tersebar di beberpa lingkungan RT aeperti Rt 01/ 11.5 ( lima) titik,Rt 02/ 11.2 ( dua) titik ,Rt 03/11.3 ( tiga) titik serta Rw 12 .1 ( satu) titik.
Mengacu kepada Permendagri Ri No.130 Th 2018 pelaksanaan Proyek dari Dana Kelurahan harus melibatkan unsur masyarakat/ memberdayakam masyarakat yang tergabung dalam wadah Kelompom Swadaya Masyarakat ( KSM) namun pada pelaksanaan pengecoran di Kp.Karees dari Dana kelurahan pekerjaan pengecoranya tidak melibatkan KSM pengecoran di lakukan oleh pihak ke 3 alias di borongkan.
Seperti yang di utarakan salah satu sumber di Kp.Karees yang namanya enggan di publikasikan ,dalam perbincangan dsngan Infokotanews senin ( 6/2-2022) sumber tersebut mengatakan bahwa seharusnya pekerjaan di lakukan oleh KSM namun malah di pihak.ketigakan atau di borongkan ,sumber itu menyebutkan kepada media ini bahwa pada saat pekerjaan Pengecoran Japak sepanjang 400 meter menggunakan mobil molen Coran sebanyak 5 unit ,Namun di katakam oleh sumber dari 400 meter Japak hanya 350 meter japak yang selesai di cor sisanya 50 meter yang ada di Rt 12 / 11 hingga saat ini Tahun 2023 belum di cor ,dari keterangan sumber bahwa pihaknya tidak mengetahui isi kubikasi coran dalam mobil molen namun kata sumber kwalitas coran beton K 175 .,selanjutnya menurut sumber sebelum angaran Dakel Pengecoran Japak di terima KSM anggaran tersebut telah di potong terlebih dahulu oleh Kepala Kelurahan Palumbon sari sebesar 11% untuk .PPN.selanjutnya oleh KSM anggaran tersebut di berikan kepada Pemborong namun sayang ternyata pekerjaan Japak sepanjang 50 meter yang ada di RT 02/ 11 di tinggalkan tidak di kerjakan oleh pemborong ujar sumber penuh kecewa.
Ironis bantuan Pemerintah yang seharusnya di mangpaatkan untuk kesejahtraan masyarakat di kelurahan malah di jadikan sarana meraup keuntungan oknum Kelurahan yang bermental korup dengan modus dan manipulasi bersekongkol menggerogoti anggaran APBD..( Tim)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram