Karawang Www.Infokotanews.Com.
Di duga selama ini banyak terjadi penyelewengan anggarann pada Proyek Pemerintah yang di danai APBD di lakukan oleh segelintir Oknum rekanan ( kontraktor) culas yang kongkalingkong dengan Oknum pejabat Pemerintah rakus yang terlibat dalam proyek tersebut dengan modus mengurangi Volume pekerjaan,
Adanya kecurangan pengurangan Volume pekerjaan terungkap berdasarkan hasil Audit BPK pada proyek rehab total 6 ( enam) Puskesmas yang tebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2021 lalu.
Badan Pemeriksa Keuangan BPK menemukan adanya kekurangan Volume pekerjaan dan kelebihan Pembayaran dalam hasil audit pekerjaan rehab total beberapa gedung Puskesmas yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupateng,dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai milyaran rupiah.
Berdasarkan hasil temuan BPK kontraktor rehab total gedung Puskesmas tersebut diharuskan mengembalikan kelebihan uang pembayaran yang telah mereka terima kepada Kas Negara .
Seperti yang di sampaikan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Proyek rehab total Puskesmas Th 2021 H Rusli.
Bertempat di ruang kerjanya ( 28/11-2022) H.Rusli kepada media ini membenarkan adanya temuan BPK pengurangan volume dan melebihan pembayaran terhadap 6 proyek Rehab total Puskesmas di Dinas Kesehatan 2021 lalu,di katakan oleh H.Rusli pihaknya telah menegor kepada pihak kontraktor juga telah melaporkan temuan BPK tersebut Kepada Kejaksaan Negeri Karawang selanjutnya menurut H.Rusli dari ke 6 kontraktor proyek rehab total puskesmas tersebut sebagian diantaranya telah mengembalikan kelebihan uang pembayaran tersebut kepada kas Negara kemudian H.Rusli menyebutkan nama lokasi proyek rehab total Puskeskesmas beserta nama CV yang telah dan yang belum mengembalikan uang kelebihan pembayaran kepada kas Negara sesuai temuan BPK yakni Proyek rehab total Puskesmas loji pelaksana CV LM ( lunas) .Rehab total Puskesmas Purwasari Pelaksana CV.FM Rp 117.602.757 baru mengembalikan Rp 20 juta. Proyek Rehab total puskesmas Plawad pelaksana CV.BR sebesar Rp 107.876.313 baru mengembalikan Rp 55.juta .Rehab total Puskesmas Majalaya kelebihan pembayaran Rp 412.493.660 pelaksana CV.FS baru mengembalikan Rp 45 juta adapun yang lainya sudah memenuhi kewajiban mengembalikan uang kelebihan pembayaran ke Kas Negara sesuai arahan BPK demikian di sampaikan H.Rusli .adanya temuan BPK tersebut maka di harapkan kepada aparat penegak hukum menindak lanjuti temuan BPK tersebut karena berpotensi merugikan keuangan Negara.( tim)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram