24 Oktober 2022

SIDANG PERDANA PRAPERADILAN POLRES KARAWANG OLEH TERSANGKA PENCULIKAN DAN PENGEROYOKAN 2 WARTAWAN DI TUNDA.

SIDANG PERDANA  PRAPERADILAN  POLRES KARAWANG OLEH TERSANGKA PENCULIKAN DAN PENGEROYOKAN 2 WARTAWAN   DI TUNDA.

Karawang www.Infokotanews.Com.
Sidang Praperadilan  perdana tersangka pengeroyokan 2 wartawan di Karawang batal di gelar di Penagadilan Negeri Karawang,sidang di tunda dikarenakan polres Karawang sebagai termohon  tidak hadir.
Sidang praperadilan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Karawang senin  (24/10-2022) merupakan sidang atas nama pemohon  Aa  yang  praperadilankan  Polres Karawang atas Penetapanya sebagai tersangka dugaan penculikan 2 orang wartawan Online di Kabupaten Karawang.
Rencananya sidang Praperadilan  di PN Karawang di jadwalkan mulai di gelar pukul 10'00 WIB namun di tunggu beberapa saat pihak termohon tidak hadir dengan tidak hadirnya termohon Polres Karawang ahirnya majelis hakim yang  memimpin jalannya sidang menunda sidang perdana Praperadilan tersebut.
Dalam sidang gugatan Praperadilan pihak termomon Aa   diwakili kuasa hukum top yang sudah tak asing lagi yang selalu hadir dalam setiap kasus besar yakni Pengacara dari Jakarta Jhonson Panjaitan.
Di tundanya sidang praperadilan mengecewakan insan Pers yang hadir di ruangan Pengadilan Negeri Karawang yang sudah menanti sejak pagi kekecewaan insan pers seperti yang di ungkapkan Ketua IWOI Karawang Syuhada kepada  media  Syuhada dengan penuh rasa kecewa Syuhada mengungkapkan  bahwa pihaknya sangat kecewa berat atas  di tundanya sidang Praperadilan Polres karawang yang di mohon tersangka  Aa,menurut Syuhada  batalnya sidang praperadilan Polres Karawang  yang di ajukan oleh termohon Aa menjadikan proses hukum kepada para tersangka  pelaku penculikan dan penganiyaan   2 wartawan  Karawang semakin tidak jelas. Menurut Ketua IWOI bahwa ketidakpastian hukum kepada para pelaku terlihat jelas karena hingga saat ini para pelaku walaupun sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang ,namun  para tersangka belum di lakukan penahanan bahkan seperti yang kita lihat hari ini pelaku mengajukan Prapid kepada Polres Karawang ." Kami dari pihak IWOI akan mendesak  pihak Polda Jabar untuk menggelar perkara di Polda " tegas Syuhada. (Ut 68)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Info Kota News | All Right Reserved