Karawang Www.Infokotanews.
Dugaan penganiayaan yang dilaporkan Mista warga Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi Jawa Barat hingga saat ini belum juga terungkap.
Padahal kasus penganiayaan yang dialami korban yang bernama Mista warga gembongan sudah berjalan 6 bulan sejak korban membuat Laporan Polisi namun hingga saat ini belum.ada tindak lanjut dari Polres Metro Bekasi menangkap pelaku, adapun Laporan polisi dengan Nomor : LP/B/943/lV/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tersebut entah apa hingga saat ini tindak lanjut penanganannya oleh penyidik Polres Metro Bekasi .
Polres Metro Bekasi hingga saat ini tak kunjung menetapkan tersangka dan menahan tersangka. Hal itu di utarakan oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI) Icang bahwa pada saat korban membuat LP ke Polres Metro Bekasi Pihaknya yang mendampingi Korban "korban kebetulan meminta membuat laporan bersama saya ke Polres Metro Bekasi, dan hari ini sudah hampir 6 bulan kasus ini bergulir namun pihak penyidik belum juga menetapkan tersangka," kata Ketua Umum DPP IWO Indonesia, N Icang Rahardian SH., kepada awak media, Minggu (30/10/2022). Di katakan Ketua IWOI hal tersebut tenntu menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IWOI lndonesia akan segera meminta Kepada Kapolres Metro Bekasi juga Kapolda Jawa Barat (Jabar) untuk segera melakukan gelar perkara "menurut saya kasua penganiayaan itu sudah berlarut-larut untuk lebih jelasnya saya meminta kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera gelar perkara terkait kejadian yang dialami oleh korban ," Ujar Icang. Terpisah, Mista (47 thn) Warga Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, menuturkan awal kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya. "Pada saat kejadian dimalam hari kisaran Pukul 02.45 WIB, saya didatangi lima orang yang langsung masuk ke dalam rumah saya, dan tidak tahu maksudnya apa, langsung saya disuruh menandatangani surat," ungkap Mista menuturkan. "lalu saya diajak keluar, ucapan dari salah satu ke lima orang tersebut hayo ikut saya kita jalan-jalan ke Cirebon menggunakan mobil," lanjutnya lagi. Pada saat di dalam mobil atau dalam perjalanan, tutur Mista, ia dipaksa untuk menandatangi surat yang menurutnya janggal atau surat palsu. Oleh karena itu, ia pun menolak, tegas tidak mau. Namun dirinya dipaksa terus menerus untuk tanda tangan. " dan disitulah saya dipukuli dan disundutin badan saya dengan puntung rokok dan korek Gas, hingga sampai dengan pemukulan," ucapnya. "Pinggang saya pun sampai patah dipukulin, semuanya pelaku delapan orang yang dua orang perempuan, lalu saya ditinggal didepan pintu tol, tepatnya depan Alfamart wilayah Subang, lalu saya hubungi keluarga dan saya dijemput sama keluarga sama teman-teman juga," terang Mista.
Mista berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera menangkap para pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, sudah enam bulan lebih laporannya di Polres Metro Bekasi dari bulan April 2022 sampai saat ini belum juga kunjung ada penetapan dan penangkapan terduga pelaku. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh anak buahnya tidak mengabaikan laporan yang masuk dari masyarakat. Dalam unggahan di akun Instagramnya, @listyosigitprabowo, Kapolri Sigit meminta agar telepon yang masuk dari masyarakat untuk segera direspons. Kapolri tak mau citra Korps Bhayangkara semakin buruk. Menurut Kapolri, anggota Polri harus melayani laporan masyarakat secara transparan, rasional, dan memenuhi logika. Sigit meminta agar strategi prosedural justice semacam itu harus dijalankan demi meningkatkan kepercayaan publik. (Ut68)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram