09 Oktober 2022

Al Panji Sekjen LSM Kompak Reformasi" Alek Safri Dinilai Keliru Jika Sekda Berwenang Menonaktifkan Kepala BKSDM "

Al Panji Sekjen LSM Kompak Reformasi" Alek Safri Dinilai Keliru Jika Sekda Berwenang Menonaktifkan  Kepala BKSDM "

Karawang Infokotanews.Com.
Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi AL Panji menilai Keliru pernyataan  Alek Safri Winando di Media Online (7/10) terkait pernyataanya bahwa  Sekda Acep Jamhuri  punya kewenangan menonktifkan atau memberhentikan sementara Kepala BKPSDM Asep Aang Rahmatullah.

Menurut Panji Pernyataan Alek Safri tersebut dinilai salah memahami dan menafsirkan dan tidak memahami secara utuh UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 Tentang Managemen PNS."Kalau Alek Safri beranggapan bahwa Sekda punya kewenangan menonaktifkan Kepala BKPSDM dengan merujuk  pada Pasal 1, 53 dan 54 UU ASN maka anggap keliru berat,  Bahwa Pasal 1, 53 dan 54 sebetulnya hanya memuat kewenangan Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau dalam kontek kabupaten disebut bupati dan  kewenangan Pejabat Yang Berwenang (PyB) atau dalam kontek kabupaten disebut Sekda " tegas Panji selanjutnya kata Panji Dalam pasal itu jelas bahwa PPK punya kewenangan menetapkan pengangkatan, 
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sementara PyB atau sekretaris daerah punya kewenangan melaksanakan proses 
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian 
Pegawai ASN bahkan dalam pasal 54 dijelaskan tugas PyB atau sekda hanya berwenang  memberikan rekomendasi usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian 
Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada PPK atau Bupati.
Di tegakan Panji ketiga pasal itu sebagai tupoksi Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) dan tupoksi Sekda sebagai Pejabat Yang Berwenang (PyB).

Terkait wacana penonaktipan Asep Aang Rahmatullah, Kepala BKPSDM yang sekarang menyandang tersangka, tentunya kita mengacu pada pasal 88 UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dimana di pasal dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bilamana yang bersangkutan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Dan Ketentuan lebih lanjut  mengenai tata cara pemberhentian sementara PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN  
Pasal 284
 dimana di pasal itu di jelaskan bahwa Pemberhentian sementara PNS diusulkan Sekda sebagai PyB kepada Bupati  selaku PPK bagi PNS yang menduduki
JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
Dan Asep Aang Rahmatullah sebagai Kepala Badan jelas menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau disingkat JPT pratama.

Jadi sekali lagi Sekda sebagai PyB hanya sebatas mengusulkan Asep AAng Rahmatullah kepada  bupati selaku PPK untuk menetapkan  pemberhentian sementara Asep Aang Rahmatullah bilamana  ditahan sebagai tersangka pungkasnya ( Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Info Kota News | All Right Reserved