24 Januari 2022

BERSAMA SELINGKUHAN ISTRI DALANGI PEMBUNUHAN SUAMI DI TIRTA JAYA DI AMANKAN POLRES KARAWANG.

BERSAMA SELINGKUHAN ISTRI DALANGI PEMBUNUHAN SUAMI DI TIRTA JAYA DI AMANKAN POLRES KARAWANG.

Karawang Infokotanews.Com.
Polres Karawang berhasil menangkap 2 orang terduga  pembunuh seorang petani yang bernama  Muhamad  Ota bin Nija ( 52 tahun ) warga dusun Mekarjaya Rt 016/Rw 008 Desa Tambak Sumur Kecamatan Tirta Jaya Kabupaten Karawang.
Kini kedua orang terduka pembunuh  Muhamad Ota bin Nija telah di amankan pihak kepolisian Resort Karawang.
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada hari minggu ( 23/01-2022) Korban Muhamad Ota bin Naji di temukan tergelak bersimbah darah di dalam kamarnya,  Setelah mendapat laporan adanya pembunuhan di wilayah Polsek Tirtajaya, Polres Karawang segera  melakukan penyelidikan dan olah TKP, 
Berdasarkan hasil pengembangan beserta  keterangan saksi saksi termasuk istri korban terungkaplah yang membunuh Muhamad Ota Bin Naji adalah N (39 tahun)  polisi langsung mengejar pelaku dan mengamankan dua orang yang merupakan Istri Korban N( 33 tahun) dan bersama N ( 39 tahun ,) Orang terdekat istrinya.
"Ya sudah kita amankan dua orang yang diduga pelaku pembunuhan"  ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat menggelar jumpa pers di aula Mapolres Karawang. Senin (24/01/22)
Lebih lanjut Kapolres Karawang menjelaskan bahwa,dua orang tersangka pembunuhan ini adalah Istri korban dan selingkuhannya.
Dalam rangkaian keterangan yang diperoleh kedua pelaku tersebut telah dua kali merencanakan pembunuhan, terhadap Ota bin Nija (52 tahun) pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekitar jam 23.00 wib di Dusun Mekarjaya Rt 016/007 Desa Tambaksumur Kec Tirtajaya Kab Karawang,.
 Pembunuhan  dilakukan dengan cara pelaku masuk ke rumah korban kemudian memukul korban diduga dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Barang bukti yang disita berupa 3 buah Handphone dan alat penumbuk padi (Alu) sebagai alat yang di gunakan N untuk menghabisi Korban.
Para tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP, Sanksi hukuman terhadap pelaku pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang ancamannya adalah pidana mati. Selain pidana mati pidana penjara juga merupakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa baik penjara seumur hidup maupun penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun.( Tirta)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Info Kota News | All Right Reserved