26 Januari 2022

BAGAI RAPAT SILUMAN ,DPMPD KARAWANG LARANG AWAK MEDIA ME LIPUT RAPAT SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA TH 2022

BAGAI RAPAT SILUMAN ,DPMPD KARAWANG LARANG AWAK MEDIA ME LIPUT RAPAT SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA  TH 2022

Karawang Infokotanews.Com.
Pemerintah saat ini di bawah Kepemimpinan Presiden RI Jokowi  selalu menekankan adanya keterbukaan dan tranparansi kegiatan yang berkaitan dengan Publik yang di lakukan Aparatur Pemerintahan baik di Pusat dan Daerah.
Namun sepertinya  hal itu tidak berlaku di Dinas DPMPD Kabupaten Karawang.
Hal itu tercermin pada saat  pelaksanakan sosialisasi pengelolaan Dana Desa  tahun 2022  yang di laksanakan di Hotel Akshaya , (26/01-22) Ternyata dalam pelaksanaan Sosialisasi pengelolaan Dana Desa yang di hadiri oleh Wakil Bupati Karawang Aep Syaefulloh  tertutup.bagi Awak Media.
Adanya kegiatan sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, tidak boleh di liput oleh awak media menjadi tanda tanya besar ada apa pihak DPMPD ,padahal kegiatan  tersebut bukan dalam rangka penangan suatu kasus yang perlu di rahasiakan  ,namun merupakan sisialisasi yang  harus di ketahui publik.
Jawaban Penolakan liputan oleh insan Media oleh pihak BDPMPD dengan  alsan yanh tidak jelas
Seperti di katakan Dede salah seorang staf DPMPD  yang memberikan jawaban  kepada Media terkait tidak di perbolehkanya insan pers meliput kegiatan sosialisa pengelolaan Dana Desa tahun 2022  jawaban Dede seperti mengada ada ,kepada awak media Dede mengatakan bila hari ini tidak di perbolehkan meliput masih ada kesempatan hari esok  " kalau hari ini tidak bisa meliput kegiatan kan besok juga masih di laksanakan acara itu,saya hanya kacung nanti pimpinan yang bisa menjelaskan pak " kata Dede.
Sementara ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) Ujang Aditiya  menyayangkan instansi pemerintah yang nota bene aparatur Pemerintah  melaksanakan kegiatan sosialisasi di hotel tidak mau di publikasikan ke punblik ada apa ,selanjutkan kata ketus AJIB itu ada keterangan dari salah satu staf DPMPD  yaang membetikan pernyataan tidak jelas .
" kok kegiatan sisialisasi pengelolaan dana desa fahun 2022 tidak boleh di liput  itu kan bukan satu proses perkara ini kan menyakut kegiatan berkaitan kepentingan masyarakat  kok di sembunyikan ada apa " di tambahkan oleh ketua  AJIB Karawang  bahwa menurut undang - undang pers pasal 18 No.40 tahun 1999 , "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," jelasnya.(Tirta)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Info Kota News | All Right Reserved