Pemerintah saat ini di bawah Kepemimpinan Presiden RI Jokowi selalu menekankan adanya keterbukaan dan tranparansi kegiatan yang berkaitan dengan Publik yang di lakukan Aparatur Pemerintahan baik di Pusat dan Daerah.
Namun sepertinya hal itu tidak berlaku di Dinas DPMPD Kabupaten Karawang.
Hal itu tercermin pada saat pelaksanakan sosialisasi pengelolaan Dana Desa tahun 2022 yang di laksanakan di Hotel Akshaya , (26/01-22) Ternyata dalam pelaksanaan Sosialisasi pengelolaan Dana Desa yang di hadiri oleh Wakil Bupati Karawang Aep Syaefulloh tertutup.bagi Awak Media.
Adanya kegiatan sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, tidak boleh di liput oleh awak media menjadi tanda tanya besar ada apa pihak DPMPD ,padahal kegiatan tersebut bukan dalam rangka penangan suatu kasus yang perlu di rahasiakan ,namun merupakan sisialisasi yang harus di ketahui publik.
Jawaban Penolakan liputan oleh insan Media oleh pihak BDPMPD dengan alsan yanh tidak jelas
Seperti di katakan Dede salah seorang staf DPMPD yang memberikan jawaban kepada Media terkait tidak di perbolehkanya insan pers meliput kegiatan sosialisa pengelolaan Dana Desa tahun 2022 jawaban Dede seperti mengada ada ,kepada awak media Dede mengatakan bila hari ini tidak di perbolehkan meliput masih ada kesempatan hari esok " kalau hari ini tidak bisa meliput kegiatan kan besok juga masih di laksanakan acara itu,saya hanya kacung nanti pimpinan yang bisa menjelaskan pak " kata Dede.
Sementara ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) Ujang Aditiya menyayangkan instansi pemerintah yang nota bene aparatur Pemerintah melaksanakan kegiatan sosialisasi di hotel tidak mau di publikasikan ke punblik ada apa ,selanjutkan kata ketus AJIB itu ada keterangan dari salah satu staf DPMPD yaang membetikan pernyataan tidak jelas .
" kok kegiatan sisialisasi pengelolaan dana desa fahun 2022 tidak boleh di liput itu kan bukan satu proses perkara ini kan menyakut kegiatan berkaitan kepentingan masyarakat kok di sembunyikan ada apa " di tambahkan oleh ketua AJIB Karawang bahwa menurut undang - undang pers pasal 18 No.40 tahun 1999 , "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," jelasnya.(Tirta)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram