Di duga Pembangunan menara Base transceivsr stasiun( BTS). milik PT. Mora jaya belum mengatongi Izin mendirikankan bangunan (IMB).namun walaupun menara (BTS) yang berlokasi di rt.005./rw.002. Desa Setia jaya Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi belum mengantongi izin dari Dinas terkait menara BTS tersebut sudah berdiri.
Saat di kompirmaai kepada seorang warga yang lahanya di gunakan membangun Tower seluler kepada Infokotanews.Com warga tersebut menjelaskan bahwa pembangunan BTS hanya sebatas uji coba di karenakan menurut warga yang punya lahan ,pihak PT yang membangun BTS di lahan miliknya belum melunasi administrasi yang di sepakati pihaknya kata pemilik lahan itu sedang menunggu pihak PT yang akan melunasi administrasi sesuai yang di sepakati.
Sementara Pelaksana Proyek BTS yang di hubungi Infokotanews.Com melalui wash'up dalam jawabnya malah mengarahkan kepada media ini untuk menemui Kepala Desa,Camat bahkan dalam jawabnya pelaksana itu mengarahkan kepada infokotanews.Com menanyakan langsung kepada Presiden demikian jawaban dari Pelaksana proyek BTS.
Menurut Babay/ Subur salah seorang Staf Desa yang berhasil di temui ,menyebutkan bahwa Kepala Desa sedang tugas luar di singgung izin Tower BTS kata Babay dirinya tidak mengetahui. " Pak Kades sedang tugas luar adapun masalah perizinan BTS itu saya tidak tahu pak" ujar Babay.
Hal senada juga di katakan Teguh dan Darma staf Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP) Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi.
Menurut kedua Staf Pol PP tersebut bahwa bangunan tower seluler (BTS). tersebut perizinanya sedang di proses dan belum di tanda tangani Pak Camat karena menurut mereka ,Izin proyek yang di ajukan pihak PT belum lengkap." Saya akan berkordinasi dengan pimpinan terkait masalah perizinan BTS yang sudah berdiri namun belum terbit perizinannya" ucap Darma.
Adanya proyek BTS yang sudah berdiri namun belum mengantongi Izin patut di pertanyakan,pasalnya semestinya para pengusaha mengurus peeizinan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pekerjaan bukan sebaliknya.
Dengan demikian di harapkan pemerintah dan intansi terkait bertindak tegas setiap pelanggaran sekalipun pelanggaran administrasi,karena ketegasan dari pemerintah merupakan cermin pemerintahan tersebut benar benar melaksanakan kinerjanya sesuai Tupoksi bukan sesuai keinginan Pengusaha ,agar kesan miring adanya kongkalingkong antara pejabat dan pengusaha bisa di hindari.
.(Udin)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram