25 Januari 2022

PEMDES TERKESAN TUTUP MATA,DI DUGA BELUM MENGANTONGI IJIN PEMBANGUNAN TOWER SUDAH TEGAK BERDIRI.

PEMDES TERKESAN TUTUP MATA,DI DUGA BELUM MENGANTONGI IJIN PEMBANGUNAN TOWER SUDAH TEGAK BERDIRI.

Bekasi Infokotanews.Com.
Di duga Pembangunan menara Base transceivsr stasiun( BTS). milik  PT. Mora jaya belum mengatongi Izin mendirikankan bangunan (IMB).namun  walaupun menara (BTS) yang  berlokasi di rt.005./rw.002. Desa Setia jaya Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi belum mengantongi izin dari Dinas terkait menara BTS tersebut sudah berdiri. 
Saat di kompirmaai  kepada seorang warga yang lahanya di gunakan membangun Tower seluler  kepada Infokotanews.Com warga tersebut menjelaskan bahwa pembangunan BTS hanya sebatas  uji coba di karenakan menurut warga yang punya lahan ,pihak PT yang membangun BTS  di lahan miliknya belum melunasi administrasi yang di sepakati pihaknya kata pemilik lahan itu sedang menunggu pihak PT yang akan melunasi administrasi sesuai  yang di sepakati.
Sementara   Pelaksana  Proyek BTS yang di hubungi Infokotanews.Com melalui wash'up dalam jawabnya  malah mengarahkan kepada media ini untuk menemui Kepala Desa,Camat  bahkan dalam jawabnya pelaksana itu mengarahkan kepada infokotanews.Com menanyakan langsung kepada Presiden demikian jawaban dari Pelaksana proyek BTS.
Sementara itu Kepala Desa Setia jaya  Sarino saat dihubungi  media ini  tidak ada dikantor Desa.
Menurut  Babay/ Subur salah seorang Staf Desa yang berhasil di temui  ,menyebutkan bahwa Kepala Desa sedang tugas luar di singgung izin Tower BTS  kata Babay dirinya tidak mengetahui. " Pak Kades sedang tugas luar adapun masalah perizinan BTS itu saya tidak tahu pak" ujar Babay.
Hal senada juga di katakan Teguh dan Darma  staf Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP) Kecamatan Cabang Bungin  Kabupaten Bekasi.
Menurut kedua Staf Pol PP tersebut bahwa  bangunan tower seluler (BTS). tersebut  perizinanya sedang di proses  dan belum di tanda  tangani Pak Camat karena  menurut mereka ,Izin  proyek yang di ajukan pihak PT belum lengkap." Saya akan berkordinasi dengan pimpinan terkait  masalah perizinan BTS yang sudah berdiri namun belum terbit perizinannya" ucap Darma.
Adanya proyek BTS yang sudah berdiri namun belum  mengantongi Izin patut di pertanyakan,pasalnya semestinya para pengusaha mengurus peeizinan terlebih dahulu   sebelum melaksanakan pekerjaan bukan sebaliknya.
Dengan demikian di harapkan pemerintah dan intansi terkait bertindak tegas setiap pelanggaran sekalipun pelanggaran administrasi,karena ketegasan dari pemerintah merupakan cermin pemerintahan tersebut benar benar melaksanakan kinerjanya sesuai Tupoksi bukan sesuai keinginan Pengusaha ,agar kesan miring adanya kongkalingkong  antara pejabat dan pengusaha bisa di hindari.
 
 .(Udin)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Info Kota News | All Right Reserved