Merasa tak pernah menjual tanah miliknya Mantan Ka UPTD Dinas Pertanian Kabupten Karawang Ir. Targono mengajukan permohonan Pemblokiran SHM. ke kantor Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kabupaten Karawang
Hal itu di sampaikan Ir.Targono Kepada Infokotanews di kediamanya Sabtu [15/01-2022) dengan nada jengkel Ir.Targono mengatakan , pada bulan November Tahun 1999 Pihaknya pernah membeli sebidang tanah sawah atas nama Mustofa bin Abudin di Kp.Cipetey Desa Mekar Buana Kecamatan Tegal Waru seluas 950m2 dengan akta jual beli 286/1999, namun kata Ir.Targono tanah miliknya yang ia beli dari Mustofa bin Abudin ,kini tanah tersebut di aku oleh pihak lain selain itu yang membuat Ir.Targono jengkel .No Akte Pembelian juga telah berubah dari No 286 kini SHM nya berubah menjadi SHM No 797 " Aneh padahal saya belum pernah menjual lahan tersebut kok kini di aku pihak lain begitu juga no akta jualbelinya juga berubah" ujsr Ir Targono penuh tanya .
Selanjutnya di katakan oleh Ir.Targono pihaknya pernah mendatangi kantor pemerintahan Desa Mekar Buana bermaksud menemui Kepala Desa Mekar Buana Jaji Maryono ( Odang) untuk menanyakan perihal Tanah miliknya yang kini di akui oleh pihak lain.namun di Kantor Desa Ir.Targono tidak bertemu dengan Kades Odang di Kantor Desa. Pada waktu itu ucap Ir Targono hanya bertemu dengan Sekertaris Desa Mekar Buana kepada Sekdes Ir.Targono pada waktu itu berpesan untuk bertemu Kepala Desa Mekar Buana Odang namun hingga saat ini Kepala Desa Mekar Buana Odang Belum bisa di temui ujar Ir.Targono
Adanya pihak lain yang mengclaim.tanah miliknya Ir.Targono menegaskan pihaknya belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun ,atas dasar itulah pihaknya kata Ir.Targono telah mengajukan pembatalan SHM 797 kepada Kantor Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kabupaten Karawang.
Ir.Targono sangat kecewa Kepada Kepala Desa Mekar Buana Jaji Maryono ( Odang) yang sulit di temui, padahal menurut Targono Pihaknya hanya minta kejelasan Tanah Sawah miliknya yang kini di aku oleh pihak lain, Sebagai seorang Kepala Desa Odang pasti Tahu permasalahan itu,padahal ujar Ir.Targono sebagai Kades Odang mestinya pro aktip sebagai melayani pengaduan masyarakat termasuk saya bukannya menghindar ada Apa dengan Odang ujar Ir.Targono , " mestinya Kades Odang Pro aktip melayani masyarakat bukan malah menghindar alalagi saya dengan Kades odang pernah bertugas di Dinas Pertanian Karawang ini malah sulit di temui ada apa dengan Kades Odang " demikkian Ucap Targono
Di tempat terpisah hal yang sama juga di ungkapkan oleh Wakil Jawing warga Dusun Cipetey yang merupakan salah satu saksi pada saat pengukuran tanah dalam transaksi jual beli lahan sawah Milik Mustofa bin Abudin kepada Ir.Targono pada tahun 1999 yang lalu.
Dalam perbincangan dengan Infokotsnews.Com Wakil Jawing merasa heran bin aneh lahan milik Ir.Targono yang di beli dari Mustofa seluas 950 m2 bisa di jual belikan oleh pihak lain ,padahal sepengetahuan dia Ir.Targono belum pernah menjual Tanah tersebut ke pihak lain.
Di katakan oleh Wakil Jawing bahwa lahan milik mustofa di Kp.Cipetey yang di beli oleh Ir.Targono ,tanah tereebut merupakan lahan warisan dari Orang tua Mustofa ,
Namun tanah yang telah di beli oleh Ir.Targono itu bisa di jual belikan oleh pihak lain.lahan milik .Ir.Targono oleh mantan Kades Cinta Asih H.Ijan ( Almarhum) bisa di jual kapada Om Agus selanjutnya di katakan oleh Wakil Jawing oleh Om Agus lahan tersebut di jual kembali kepada Bidan Ade seluas 650 m2,sisanya 350 m2 oleh Om Agus di jual kepada pak Iyan ujar wakil Jawing,selanjutnya di katakan oleh Wakil Jawing pada saat terjadinya jual beli lahan milik Ir.Targono oleh Almarhum H.Iyan Kepada Om Agus terjadi pada saat pemerintahan Kepala Desa Jaji Maryono ( Odang) demikian di katakan oleh Wakil Jawing mengakhiri perbincangan dengan Infokotanews.Com.( Cep/Hamid)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram