Pemkab di harapkan dalam melaksanakan mutasi dan rotasi pegawai hendaknya tidak berdasarkan suka dan tidak suka apalagi berdasarkan balas budi semasa Pilkada .
Penunjukan seseorang dalam mengisi satu jabatan hendaknya sesuai dengan kopentensinya.
Uji kopetensi dalam penunjukan jabatan kepada seorang pegawai negeri sangat perlu ,
Penunjukan jabatan seseorang bila tanpa mempertimbangkan kopentensi di kawatirkan kinerja pejabat tersebut akan tidak maksimal dan berdampak buruk terhadap intansi di mana pejabat tetsebut bertugas.
Seperti yang tercermin di Dinas Perhubungan (DISHUB) Karawang ,Di mana penunjukan Kasi Sarana dan prasarana ( SANPRAS) di tenggarai penunjukanya tidak melalui mekanisme dan aturan yang telah di tetapkan,
hal itu terkait adanya pekerjaan pemasangan rambu lalu lintas di jalan Interchange menuju Pintu Tol Karawang Barat tepatnya di perapatan pemancingan Ajo akses jalan menuju perumnas Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur.padahal jalan Interchange tersebut merupakan jalan Milik Jasa Marga ( pemerintah pusat).
Selain itu dalam pengelola anggaran APBD untuk Anggaran Pemeliharaan marka jalan patut di Pertanyakan ,
,Pasalnya walaupun setiap Tahunya Pemkab Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan perbaikan dan penggantian komponen fasilitas perlengkapan jalan dan bahan marka jalan dengan nilai Rp 400 jutaan.
Namun sangat mengherankan terkesan tidak ada pekerjaan pemeliharaan Marka Jalan yang rusak.
Seperti yang terpantau Tim Infokota minggu ( 26/ 12( 2021) tim di Lapangan menemukan beberapa Traffic light yang terpasang seperti di perepatan Ciranggon,Telaga Sari tidak berpungsi lampunya selama ini tidak menyala padam alias mati.
Keberadaan Traffic light tak ubahnya sebagai penghias serta variasi jalan saja padahal anggaran yang dj gelontokan APBD untuk pembiayaan pemasangan Traffic light mencapai ratusan juta rupiah..
Muhrodi Kasi Sampras Dishub Karawang melalui wash'up ( 28/12-2021) kepada Media infokota memberikan keterangan bahwa untuk pemeliharaan marka jalan lampu lalu lintas Traffic Light merupakan Kewenangan Kasi Pemeliharaan yang di jabat pa Irpan, sementara pihaknya Kasi Sampras kata Muhrodi hanya melaksanakan kegiatan bukan pemeliharaan Di soal pemasangan rambu lalu lintas di di jl.interchange muhrodi tidak memberikan jawaban Kasi sampras Dishub Karawang itu hanya menyebutkan bahwa jalan interchange masih milik pemerintah pusat karena belum di serahkan ke pemkab selanjutnya melalui Wash"up Muhrodi menyarankan kepada media ini untuk untuk menemui Kabid Sampras " supaya lebih jelas silahkan bapak kompirmasi dengan pimpinan saya Kabid Sampras " demikian di katakan Muhrodi ,lewat Wash"up
Adanya kucuran APBD ratusan juta rupiah untuk biaya Pemeliharaan ,Perbaikan dan penggantian komponen fasilitas perlengkapan jalan dan bahan marka jalan patut di pertanyakan.
Berdasarkan pakta yang terungkap seperti traffic light di biarkan tak menyala alias mati.
Di duga ada Penguapan Anggaran Pemeliharaan di Dishub yang berpotensi merugikan keuangan Negara. (Tim)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram