Miris kata itulah yang pantas di tujukan pada pelayanan di Rumah Sakit Umum milik Pemkab Karawang.
Pasalnya pasangan Suami istri pengidap.penyakit HIV karena tidak mampu membayar biaya pengobatan rumah sakit Umum Karawang 2 ( dua) orang Warga Desa Tambak sari Dusun Cisoma Kecamatan Tirta Jaya belum di perbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit sebelum melunasi biaya perawatan sebesar Rp 14.000.000.
Kedua Warga tersebut atas nama Tati 26 tahun, serta suaminya yang bernama Muhamad Iqbal 28 .mulai menjalani perawatan HIV selama 2 hari masuk ruang perawatan pada tanggal.19 Desember mestinya tanggal 21 kedua paien tersebut sudah meninggalkan RSUD Karawang namun karna tidak mampu melunasi biaya perawatan sebesar Rp 14 juta kedua suami istri tersebut tidak bisa di perbolehkan pulang oleh pihak Rumah sakit.
Sebagai kakak mustabiah sangat berharap pihak rumah sakit Umum punya kebijakan terhadap Masyarakat miskin pihaknya ..sangat berharap pemerintah Daerah di bawah pimpinan Bupati Celika serta Wakil Bupati dapat membantu Metingankan dan membebaskan saudaranya yang kini masih di tahan di RSUD Karawang.
" Kami masyarakat miskin asangat memohon Kepada ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati dapat membantu saudara kami.yang kini di tahan di RSUD Karawang " demikian katanya sambil memelas kepada media ini ( Tim)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram