Masyarakat Desa Gombong Sari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang menagih janji salah seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang yang berasal Partai yang mempunyai jumlah kursi mayoritss di Parlemen.
Pada saat reses di Davil 2 satu Tahun yang lalu tepatnya reses di Lakukan di Desa Gombong Sari Anggota DPRD tersebut berjanji Tahun 2021 akan merealisasikan aspirasi masyarakat akan megecor jalan Poros Desa Gombong Sari-Sukapura sesuai aspirasi yang di ajukan Masyarakat.
Namun seperti syair sebuah lagu jadul "lidah tidak bertulang" janji yang di ucapkan dari seorang Anggota DPRD yang terhormat hingga memasuki Penghujung Tahun Anggaran 2021 janji itu tidak terealisasi jalan Poros Desa Sukapura-Gombong Sarisepanjang 800 meter belum ada pengecoran hal itu di katakan oleh Kurdi salah seorang warga Dusun Rawasari Rt 06/ Rw 04 Desa Gombong Sari Rawamerta, Dalam keterangannya Kepada media ini di kediamanya ,Kurdi menyeputkan bahkan beberapa hari yang lalu Kades Gombong sari sempat menagih janji reses pengecoran jalan kepada Dewan ,yang pernah menjanjikan pengecoran pada saat kegiatan reses 1 ( satu) tahun yang lalu ,Dewan itu brrjanji akan mengecor jalan poros Desa Gembong Sari-Sukapura namun kenyataanya hingga penghujung Tahun 2021 janji itu tidak terealilasi alias zonk
"Saat ini jalan poros Desa Gombong Sari-Desa Kukapura sepanjang 800 itu yang di janjikan oleh Dewan pada saat reses akan di cor hingga saat inin kondisinya masih tanah liat Pak" Ujar Kurdi Selanjutnya melalui media Infokotanews.Com Kurdi berharap Kepada Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana untuk memperhatikan Rakyat Desa Gombong Sari agar jalan poros Desa Gombongsari -- Sukapura untuk memerintahkan intansi terkait guna memperbaiki jalan Poros Desa Gombong Sari -Desa Sukapura yang kondisinya rusak parah ujar warga. ( Karsum/hmd)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram