Muscab Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang di laksanakan beberapa waktu lalu,telah Mengangkat Dedi Rustandi yang lebih akrab di sapa DERUS. sebagai Ketus DPC PPP Kabupaten Karawang.
Namun Pengangkatan Derus Sebagai Ketua DPC PPP Karawang dari pandangan Sekjen Kompak.Reformasi Panji Al Panji menimbulkan tanda tanya ..
Hal itu terkait adanya pernyataan Politikus senior PPP yang juga mantan Ketua PPP kabupaten Karawang 2 pariode yakni Husni Thamrin di salah Satu Media online beberapa waktu yang lalu terkait sikap dan harapan kepada Dedi Rusttandi sebagai ketua PPP terpilih, terselip ada sikap Derus yang tersandung hukum.
Kepada Infokotanews.Com ( 6/11-2021) Sekjen Kompak Reformasi mengatakan seharusnya Sekaliber Tokoh Senior sepeeti Husni Thamrin Ini yang kami sayangkan sekaliber Haji Husni saja tidak mau terbuka kasus apa yang pernah berurusan dengan Derus dan kami yakin ini akan menjadi bahan gorengan kedepan dan menghiasi dan mewarnai dunia perpolitikan di Karawang. Dan kami tidak menginginkan hal itu hukum itu harus pasti dan tidak boleh menjadi bahan gurang goreng yang berujung kekisruhan sehingga melupakan khitah didirikan partai politik itu sendiri.
Dikatakan oleh Panji Al Panji Kami yakin dan percaya bahwa yang di sebutkan Haji Husni adalah kasus PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM), skandal perijinan pabrik kaca di Jatisari. Bahkan kami pernah melaporkan kasus tersebut namun sayang kasus tersebut telah dilidik oleh Polda Metro Jaya terlebih dahulu.
Selanjutnya kata Panji pihaknya berharap tidak ada polemik di balik pernyataan mantan Ketua DPC Karawang tidak ingin ini menjadi komoditas politik namun kami butuh kepastian. Sejauh ini kami tidak tahu kasus tersebut masih berjalan, SP3 atau apa.
Terlebih isu JLM ini muncul dan berseliweran kembali di media sosial Facebook.
Untuk itu kami atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat KOMPAK Reformasi berkirim surat langsung ditujukan ke Kepala kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta.
Dengan nomor surat 276/LSM-KRLP/XI/2021 tertanggal 7 November 2021.
Pada intinya kami ingin tahu perkembangan kasus tersebut meskipun terjadi di tahun 2017.
Wajar saja kami menanyakan hal tersebut, sebab kasus tersebut menyita perhatian banyak pihak dan menjadi headline dibeberapa media.
Jelas kala itu pabrik kaca yang yang akan dibangun dengan persiapan alat berat di site plan yang siap dikerjakan terlebih movie crane dan tower sudah berdiri, ini menunjukkan bahwa perijinan dianggap selesai namun tiba-tiba satpol PP menyegelnya dan beredar surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di media tentang perijinan tersebut.
Bahkan kami sendiri pernah mendengar adanya penahanan oleh Polda Metro Jaya baik itu dari pihak legislatif dan pihak DPMPTSP serta pihak mediator, kami tidak tahu alasan penahanan mereka itu apakah pelanggaran UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PL2B) plus Perdano2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang 2011-2031, atau mereka tersandung pemalsuan ijin atau apa. namun entah apa sebabnya mereka bisa keluar bahkan sekarang mereka menduduki jabatan yang strategis di bumi pangkal Perjuangan ini.
Sekali lagi kami berharap mudah-mudahan surat kami ini mendapat respon dan mendapatkan penjelasan terkait kasus tersebut.
Dan kami tidak ingin kasus ini menjadi bahan atau isu menambah lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Dan ini perlu kejelasan pungkas Panji mengakhiri perbincanganya (. Red )
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram