21 Oktober 2021

MENGENDUS PUNGUTAN BERKEDOK RAPAT KOMITE DI SMPN 2 KUTAWALUYA KARAWANG.

MENGENDUS  PUNGUTAN  BERKEDOK RAPAT KOMITE DI SMPN 2 KUTAWALUYA KARAWANG.

KARAWANG INFOKOTANEWS.COM
Selama ini Pemerintah Pusat,Provinsi maupun Kabupaten menggelontorkan anggaran melalui program dana BOS ( Biaya Operasional Sekolah) mulai dari tingkat SD,SDLB,SMP,SMPLB,SMA,SMALB,SLB dan SMK.
Program Dana BOS di maksudkan guna meringankan beban para orang tua siswa yang kurang mampu,  setiap kegiatan yang di lakukan o pihak sekolah seluruhnya di biayai Anggaran berasal dari Dana  BOS 
Maka dari itu Pihak sekolah  terutama Sekolah Negeri  di larang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Siswa
 hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, 
Ironisnya masih saja ada pihak Sekolah yang masih melakukan pungutan Kepada Orang Tua Siswa dengan berbagai macam modus.
Seperti yang di tercermin  SMPN 2 Kutawaluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang
Tim Infokotanews.Com mencium ada Aroma bau Pungutan liar  dengan  Modus Rapat komite Sekolah 
Dalam Rapat Komite yang di laksanakan Tanggal 30 September 2021.
Hasil dari rapat Komite para Orang Tua Siswa di wajibkan memberikan Bantuan/pertisipasi yakni untuk Orang Tua Siswa  yang Anaknya duduk di kls 7 dan 8 di pungut biaya partisipasi Rp 350 ribu  sementara Kls 9 sebesar Rp 700 ribu.
Namun ada yang janggal dalam.Pormulir surat Pernyataan partisipasi yang di keluarkan pihak sekolah, tidak di cantumkan besarnya biaya partisipasi dari para Orang Tua Siswa alias jumlah nilai partisipasi di kosongkan.
Ketua Forum MKKS SMPN Kabupaten  Karawang  Suri Andana S.PD,M PD  saat di mintai tanggapanya melalui saluran WA terkait adanya dana partisipasi  dari Orang Tua Siswa yang Jumlah Angka dan nilainya tidak di Cantumkan ( di kosongkan ) dalam pormulir surat pernyataan Orang Tua  Siswa 
Ketua MKKS SMPN Kabupaten Karawang  itu membenarkan apa yang di lakukan oleh pihak Sekolah SMPN 2 Kutawaluya dalam keterangan yang di kIrim lewat  WA miliknya,Ketua Forum MKKS SMPN itu  membenarkan adanya pengosongan jumlah angka  nilai parisipasi dari Orang Tua Siswa oleh pihak Sekolah" memang presedurnya harus di kosongkan nanti di tulis tangan berdasarkan kemampuan dan kesanggupan para orang tua siswa" selanjutnya menurut Ketua MKKS  itu bahwa surat porm  di buat  berdasarkan hasil kesepakatan Orang Tua,kemudian di isi berdasarkan hasil Rapat Orang Tua dan Komite Sekolah jawab Ketua Forum MKKS SMPN Karawang melalui WA
Sementara hingga berita ini di turunkan  Kepsek SMPN 2 Kutawaluya belum dapat di kompirnasi oleh Tim Infokotanews.Com 
Maraknya Pungutan ( partisifasi)   yang di lakukan oleh pihak Sekolah terutama dalam  Tahun Ajaran baru  melalui Rapat Komite ,Membuat Publik bertanya tanya  
 Apakah pungutan kepada Wali Murid  oleh pihak Sekolah melalalui Rapat Komite berlandaskan hukum.
Landasan Hukum  itu menjadi dasar dalam setiap mengambil keputusan yang di lakukan oleh suatu lembaga termasuk Lembaga Pendidikan seperti kebijakan Sekolah.
Hal itu di karenakan setiap  kebijakan Publik apalagi menyangkut keuangan  harus harus di pertanggung jawabkan.
Jikalau Pungutan melalui Rapat Komite tidak ada landasan hukumnya patut di duga pungutan tersebut adalah Pungli.. ( TIM)
 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Info Kota News | All Right Reserved