KARAWANG INFOKOTANEWS.COM
Selama ini Pemerintah Pusat,Provinsi maupun Kabupaten menggelontorkan anggaran melalui program dana BOS ( Biaya Operasional Sekolah) mulai dari tingkat SD,SDLB,SMP,SMPLB,SMA,SMALB,SLB dan SMK.
Program Dana BOS di maksudkan guna meringankan beban para orang tua siswa yang kurang mampu, setiap kegiatan yang di lakukan o pihak sekolah seluruhnya di biayai Anggaran berasal dari Dana BOS
Maka dari itu Pihak sekolah terutama Sekolah Negeri di larang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Siswa
hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
Ironisnya masih saja ada pihak Sekolah yang masih melakukan pungutan Kepada Orang Tua Siswa dengan berbagai macam modus.
Seperti yang di tercermin SMPN 2 Kutawaluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang
Tim Infokotanews.Com mencium ada Aroma bau Pungutan liar dengan Modus Rapat komite Sekolah
Dalam Rapat Komite yang di laksanakan Tanggal 30 September 2021.
Hasil dari rapat Komite para Orang Tua Siswa di wajibkan memberikan Bantuan/pertisipasi yakni untuk Orang Tua Siswa yang Anaknya duduk di kls 7 dan 8 di pungut biaya partisipasi Rp 350 ribu sementara Kls 9 sebesar Rp 700 ribu.
Namun ada yang janggal dalam.Pormulir surat Pernyataan partisipasi yang di keluarkan pihak sekolah, tidak di cantumkan besarnya biaya partisipasi dari para Orang Tua Siswa alias jumlah nilai partisipasi di kosongkan.
Ketua Forum MKKS SMPN Kabupaten Karawang Suri Andana S.PD,M PD saat di mintai tanggapanya melalui saluran WA terkait adanya dana partisipasi dari Orang Tua Siswa yang Jumlah Angka dan nilainya tidak di Cantumkan ( di kosongkan ) dalam pormulir surat pernyataan Orang Tua Siswa
Ketua MKKS SMPN Kabupaten Karawang itu membenarkan apa yang di lakukan oleh pihak Sekolah SMPN 2 Kutawaluya dalam keterangan yang di kIrim lewat WA miliknya,Ketua Forum MKKS SMPN itu membenarkan adanya pengosongan jumlah angka nilai parisipasi dari Orang Tua Siswa oleh pihak Sekolah" memang presedurnya harus di kosongkan nanti di tulis tangan berdasarkan kemampuan dan kesanggupan para orang tua siswa" selanjutnya menurut Ketua MKKS itu bahwa surat porm di buat berdasarkan hasil kesepakatan Orang Tua,kemudian di isi berdasarkan hasil Rapat Orang Tua dan Komite Sekolah jawab Ketua Forum MKKS SMPN Karawang melalui WA
Sementara hingga berita ini di turunkan Kepsek SMPN 2 Kutawaluya belum dapat di kompirnasi oleh Tim Infokotanews.Com
Maraknya Pungutan ( partisifasi) yang di lakukan oleh pihak Sekolah terutama dalam Tahun Ajaran baru melalui Rapat Komite ,Membuat Publik bertanya tanya
Apakah pungutan kepada Wali Murid oleh pihak Sekolah melalalui Rapat Komite berlandaskan hukum.
Landasan Hukum itu menjadi dasar dalam setiap mengambil keputusan yang di lakukan oleh suatu lembaga termasuk Lembaga Pendidikan seperti kebijakan Sekolah.
Hal itu di karenakan setiap kebijakan Publik apalagi menyangkut keuangan harus harus di pertanggung jawabkan.
Jikalau Pungutan melalui Rapat Komite tidak ada landasan hukumnya patut di duga pungutan tersebut adalah Pungli.. ( TIM)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram