27 September 2021

Kasat Reskrim Polres Karawang : Kasus Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan Segera Ditangani Dengan Ekspres

Kasat Reskrim Polres Karawang : Kasus Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan Segera Ditangani Dengan Ekspres


Karawang, InfokotaNews.com - Proses hukum kasus dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis di Karawang dilanjutkan. Polres Karawang akan segera memanggil pemilik akun facebook atas nama Momo Dhio Alief untuk dilakukan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana usai beraudiensi dengan jurnalis Karawang di Mapolres Karawang, Senin (27/09)

Menurutnya, Reskrim Polres Karawang akan segera memproses kasus tersebut lantaran saat ini telah menjadi pusat perhatian masyarakat. Dalam waktu dekat ini akan memanggil terduga terlapor untuk menjalani pemeriksaan.

"Sesuai arahan Pak Kapolres Karawang, perkara seperti ini akan segera ditangani secara ekspres lanjut kasat Reskrim polres Karawang untuk segera mendapatkan kepastian hukum," tambah Kasat Reskrim  

Selain itu kata Kasat, pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi baik dari rekan wartawan sebagai saksi terlapor juga dari pihak saksi terlapor untuk dimintai keterangan. 

Saat ditanya terkait ancaman pidananya Kasat mengatakan jika terbukti terancam hukuman empat tahun penjara.

Pernyataan Kasat Reskrim polres Karawang mendapatkan respons positif dari para jurnalis di Karawang mereka umumnya berharap agar kasus tersebut bisa segera diproses hingga tuntas sampai ada kepastian hukumnya supaya ada efek jera.

"Kami sangat berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum, sebab jika tidak ini akan menjadi polemik dan kasus ini kasus serupa bukan tak mungkin akan bermunculan kembali intinya dengan segera diproses dan ada kepastian hukum biar ada efek jera." kata Ega Nugraha, Ketua Ikatan Wartawan Online  (Iwo). 

Hal senada Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang, Rudy Setiawan menyatakan pihaknya beserta para jurnalis dari semua organisasi kewartawanan di Karawang akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan keadilan para jurnalis.

"Soal yang bersangkutan meminta maaf itu urusannya dan kami bisa memaafkan tapi soal proses hukum harus tetap berjalan," kata Rudi. (Dun)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Info Kota News | All Right Reserved