Menurutnya, Reskrim Polres Karawang akan segera memproses kasus tersebut lantaran saat ini telah menjadi pusat perhatian masyarakat. Dalam waktu dekat ini akan memanggil terduga terlapor untuk menjalani pemeriksaan.
"Sesuai arahan Pak Kapolres Karawang, perkara seperti ini akan segera ditangani secara ekspres lanjut kasat Reskrim polres Karawang untuk segera mendapatkan kepastian hukum," tambah Kasat Reskrim
Selain itu kata Kasat, pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi baik dari rekan wartawan sebagai saksi terlapor juga dari pihak saksi terlapor untuk dimintai keterangan.
Saat ditanya terkait ancaman pidananya Kasat mengatakan jika terbukti terancam hukuman empat tahun penjara.
Pernyataan Kasat Reskrim polres Karawang mendapatkan respons positif dari para jurnalis di Karawang mereka umumnya berharap agar kasus tersebut bisa segera diproses hingga tuntas sampai ada kepastian hukumnya supaya ada efek jera.
"Kami sangat berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum, sebab jika tidak ini akan menjadi polemik dan kasus ini kasus serupa bukan tak mungkin akan bermunculan kembali intinya dengan segera diproses dan ada kepastian hukum biar ada efek jera." kata Ega Nugraha, Ketua Ikatan Wartawan Online (Iwo).
Hal senada Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang, Rudy Setiawan menyatakan pihaknya beserta para jurnalis dari semua organisasi kewartawanan di Karawang akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan keadilan para jurnalis.
"Soal yang bersangkutan meminta maaf itu urusannya dan kami bisa memaafkan tapi soal proses hukum harus tetap berjalan," kata Rudi. (Dun)
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram