Karawang, Infokotanews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera mengevaluasi kembali kewenangan kepala desa/kelurahan serta tugas pokok tenaga pendamping masyarakat (TPM) pada kegiatan program percepatan pembangunan tata guna air (P3TGAI) di Kabupaten Karawang.
Hal itu disebabkan proyek P3TGAI yang telah selesai di kerjakan oleh perkumpulan petani pemakai air. Dari hasil pantauan Tim Infokotanews beberapa waktu yang lalu, Tim menemukan proyek P3TGAI dilaksanakan asal jadi, Proyek P3TGAI terkesan seperti dikejar waktu tanpa perencanaan yang matang,
Diduga laporan SPJ dana bantuan keuangan yang dibuat oleh Ketua GP3AI itu aspal (asli tapi palsu). Seperti diketahui P3TGAI merupakan program Kementerian PUPR melalui Dirjen Tata Guna Air Subbidi BBWS.
Keberadaan P3TGAI dimaksudkan guna membantu perekonomian rakyat yang semakin.sulit di tengah pandemi Cobid-19.
P3TGAI merupakan padat karya tunai (PKT) dikerjakan secara swakelola yang melibatkan petani terutama petani yang tergabung dalam perkumpulan petani pemakai air P3A GP3A dan IP3A dalam melaksanakan proyek P3TGAI seperti peningkatan jaringan irigasi berupa pembuatan turap setiap GP3A menerima bantuan keuangan APBN masing masing sebesar Rp 195 juta per kelompok. Uang diterima kelompok secara langsung dari kas negara melalui rekening atas nama Ketua GP3A.
Adapun pelaksanaanya harus berpedoman kepada Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang P3TGAI. Namun dari hasil penulusuran Tim Infokotanews.Com menemukan proyek P3TGAI tanpa berpedoman kepada Permen tersebut, seperti pembentukan ketua perkumpulan petani pemakai air P3A.GP3A.IP3A tanpa melalui Musyawarah Desa I, pembentukan kelompok petani pemakai Air berdasarkan suka dan tidak suka dari kepala desa, SK yang dikeluarkan kades disesuaikan dengan selera sang Kades, sekalipun orang tersebut tidak memahami administrasi pertanian, asal Kades setuju pasti orang tersebut jadi ketua P4A.GP3A.IP3A, pasalnya legalitas ketua perkumpulan petani pemakai air yang mendapatkan program P3TGAI diantaranya berdasarkan SK Kepala Desa.
Dengan demikian tak mengherankan bila Laporan SPJ pengelolaan bantuan keuangan APBN dikerjakan oleh pihak lain. Ketua perkumpulan petani air hanya membubuhkan tanda tangan saja dalam laporan SPJ. SPJ sarat manipulasi seperti jumlah nama nama anggota perkumpulan petani pemakai air, upah kerja (Hok),volume dan pengadaan bahan material diduga aspal (asli tapi palsu) dikarenakan jumlah warga yang tercantum dalam SPJ adalah Piktif karena warga tersebut tak pernah menjadi anggota.
Selain itu pengadaan bahan material Ketua GP3A tak pernah bertransaksi dengan toko bahan bangunan pasalnya selama pelaksanaan pengelolaan.keuangan dilakukan oleh Kepala Desa apalagi adanya nama Tim Pengadaan barang matetial yang tercantum.dalam.SPJ semuanya wadul.
Dalam permen diatur tata cara dan mekanisme dalam pelaksanaan P3TGAI, mulai dari pembentukan, pelatihan P3A.GP3A IP3A, Verifikasi, menandatangani fakta integritas, menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan pihak PPK P3TGAI, musyawarah desa 1 sampai musyawarah desa 3 berbadan hukum sekalipun biaya Pembuatan akte notaris yang di kolektipkan.di salah satu kantor notaris cukup mahal biayanya Rp 1.5 juta sampai Rp 2 juta per akte dibiayai dari dana bantuan APBN P3TGAI
Proyek P3TGAI di Kabupaten Karawang yang yang berlokasi di 51 Desa tersebar si beberapa Kecamatan tak ubahnya proyek bagi hasil proyek P3TGAI hanya jadi bancakan Oknum yang terlibat dalam Proyek Tersebut.
Amburadulnya Proyek P3TGAI di Kabupaten Karawang yang telah menghabiskam dana APBN Puluhan Milyar Rupiah tak lepas dari peran petugas perwakilan BBWS di lapangan,yakni Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) .Petugas TPM yang bekertugas sesuai kontrak kerja seperttinya ikut mengamini perbuatan Culas sang Oknum Kepala Desa padahal mereka TPM telah menerima gajih dari Negara untuk mengamankan keuangan negara ini malah ikut perbuatan yang tidak sesuai tupoksi sebagai TPM.
Patut diduga adanya manipulasi SPJ berdampak kepada pekerjaan pisik yang tidak sesuai speck mengurangi volume pekerjaan turap.
Adanya proyek P3TGAI jadi bancakan dan amburadul terungkap pada saat pekerjaan dilaksanakan seperti di Desa Cariumulya, Desa Barugbug, Desa Pagadungan serta Desa Jatiragas. Ketua Kelompok GP3A hanya jadi kuli Kepala Desa, sekalipun uang diterima oleh ketua GP3A kenyataannya keuangan dana bantuan P3TGAI dikelola oleh Kepala Desa. Yang lebih miris pekerjaan P3TGAI diborongkan atau dipihakketigakan seperti Proyek P3TGAI di Desa Barugbug ,kelurahan.Karangpawitan.dan Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat patut diduga GP3A tanpa punya anggota petani pemakai air ,maka dipastikan perDdda kumpulan Petani pemakai air itu abal abal alias hasil rekayasa sang Kades pasalnya perkumpulan petani air tersebut tanpa melalui musyawarah desa 1 selain itu diragukan, nama anggota yang tercantum dalam laporan SPJ yang dilaporkan ketua GP3A adalah bodong hal itu karena pekerjaanya diborongkan (HOK).
Dari Pantaun Tim Infokotanews.com pada saat pelaksanaan P3TGAI tanpa mengacu kepada Permen PUPR No.4 Th.2021 tentang P3TGAI maka dari itu diharapkan pihak PUPR RI mengevaluasi kewenangan kepala desa dan kepala kelurahan juga TPM . Selain itu kepada aparat penegak hukum agar dapat mengungkap praktek maanipulasi pembuatan SPJ yang berpotensi Korupsi .(Tim).
(
FOLLOW THE Info Kota News AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Info Kota News on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram