23 Agustus 2021

DI DUGA SARAT REKAYASA LAPORAN SPJ BANTUAN KEUANGAN PROGRAM P3TGAI BBWS DI 2 KELURAHAN KARAWANG BARAT.

DI DUGA SARAT REKAYASA LAPORAN  SPJ BANTUAN KEUANGAN PROGRAM P3TGAI BBWS   DI 2 KELURAHAN KARAWANG BARAT.

KARKAWANG INFOKOTANEWS.COM.
Disinyalir ada ketidak beresan dalam laporan Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) dana bantuan PTGAI yang di buat Kelompok Petani Pemakai Air di 2 Kelurahan di Kecamatan Karawang Barat yakni Kelurahan Karang Pawitan dan Kelurahan Tanjung Pura.
Seperti di ketahui beberapa wakti yang lalu 2 GP3A di 2 kelurahan  Kecamatan Karawang Barat ,mendapatkan bantuan dana untuk program P3TGAI masing masing menerima dana bantuan sebesar Rp 195 juta ,bantuan dana tersebut langsung di terima oleh GP3A  dari kas negara melalui no rekening secara bertahap
Pekerjaan P3TGAI di 2 Kelurahan tersebut kini telah rampung dan trlah di bayar 100%.
Namun Patut di duga pada saat menyerahkan SPJ pengelolaan dana bantuan  yang di laporkan oleh pihak GP3A kepada SATKER P3TGAI BBWS di  Bandung hasil kongkalingkong.
Di Duga kuat SPJ tersebut hasil rekayasa kalaborasi Oknum Kepala Kelurahan.TPM bersama Ketua GP3A di 2 Keluran tersebut.SPJ tersebut terkesan seolah pekerjaan PTGAI di laksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang telah di tetapkan yakni PERMEN PUPR No.4 Tahun 2021 tentang P3TGAI.padahal pekejaanya titak sesuai KEPMEN PUPR tersebut
Berdasarkan pakta di lapangan hasil penulusuran TIM.INFOKOTANEWS.COM beberapa waktu yang lalu
 Pada saat pekerjaann P3TGAI  di laksanakan berupa peningkatan Jaringan Irigasi, pada waktu pelaksanaan sangat bertolak dengan PERMEN PUPR tersebut
 Proyek P3TGAI  tak ubahnya proyek bancakan.pekerjaan tersebut di kerjakan oleh pihak ke 3 ,seluruh tenaga kerjanya berasal dari  dari luar Kecamatan yang berjumlah 19 orang tak terlihat seorang petanipun dalam pekerjaan itu.
Padahal sangat jelas dan terang benderang  dalam PERMEN PUPR No.4 tentang P3TGAI sangat tegas di sebutkan ,pekerjaan P3TGAI dikerjakan secara Swakelola pekerjaanya tidak boleh di Kerjakan oleh pihak ke 3 kan,dalam PERMEN di tegaskan tahapan tahapan dalam P3TGAI seperti, pelatihan,menandatangani Pakta integritas antara ketua Kelompok Petani pemakai Air dengan pihak SATKE BBWS juga menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS),Varipikasi.Validasi.berbadan hukum.Surat keputusan Kepala Derah. SK kepala Desa.Akte Notaris,musyawatah Desa 1.2 dan musyawarah Desa 3 namun semua tahapaan.yang di tetapkan.dalam KEPMEN tersbut tak di laksanakan 
Mekasnisme tersebut sepertinya tidak di tempuh pada proyek P3TGAI di Kelurahan Karang Pawitan.dan  di Kelurahan Tanjung Pura.
Atas dasar itu di harapkan kepada pihak BBWS mengevaluasi keberadaan Perkumpulan Petani Pemakai air Bodong hasil rekayasa Oknum yang berhati culas mengeruk keuntungan demi keuntungan Pribadi dan golonganya.
Maka di harapkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap adanya praktek kotor dalam Proyek P3TGAI 
 yang berpotensi merugikan uang Negara (Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Info Kota News | All Right Reserved